PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kuasa hukum korban Muhammad Rasyid, M. Fadli Mahdi, SH dan Nushi Jalaludin, SH, mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang menimpa klien mereka.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi perkara sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
M. Fadli Mahdi menilai pelaksanaan rekonstruksi menunjukkan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami mengapresiasi Kapolsek IB I Palembang beserta seluruh tim penyidik yang telah bekerja secara profesional. Rekonstruksi yang telah dilaksanakan menunjukkan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum,” ujar Fadli saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan penyidik membuktikan bahwa perkara tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap proses hukum tidak berhenti pada tahapan rekonstruksi. Mereka meminta agar berkas perkara segera dirampungkan sehingga dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
“Korban sudah cukup lama menunggu keadilan. Kami berharap tidak ada lagi hambatan yang mengakibatkan proses ini berjalan lambat. Setelah rekonstruksi dilakukan, kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap dan perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Fadli juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara dapat memberikan perhatian penuh agar proses hukum berjalan efektif, cepat, profesional, dan transparan.
“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian, sementara proses hukum seharusnya berjalan dengan cepat, profesional, dan transparan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Fadli Mahdi dan Nushi Jalaludin turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang yang telah memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumsel dan Kejari Palembang atas perhatian yang diberikan. Besar harapan kami agar perkara ini menjadi prioritas hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















