PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum pelapor Nurjanah, M. Fadli Mahdi, SH dan Nushi Jalaludin, SH,menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Selatan beserta jajaran Unit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel atas langkah yang dinilai serius dalam menangani dugaan kasus mafia tanah di kawasan Jalan Tanah Merah 5 Pakjo, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I (IB I), Kota Palembang.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/6/2026), tim kuasa hukum berharap proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi Kapolda Sumsel beserta Tim Unit Harda Polda Sumsel yang telah memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan kasus mafia tanah di Jalan Tanah Merah 5 Pakjo. Kami berharap perkara ini dapat segera diungkap secara terang benderang sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia tanah sangat penting untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya sengketa serupa di kemudian hari.
Pihaknya juga menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan.
“Kami percaya Polda Sumsel akan bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat serta menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















