SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bermaksud ingin bersenang-senang dengan wanita pesanan (ledis), RS (18), warga 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, malah ditipu Gunawan, pria yang dihubunginya via WhatsApp (WA), hingga mengalami kerugian uang Rp2,7 juta.
Korban yang sudah menunggu di salah satu hotel di Jalan A. Rivai, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, bukannya ledis yang dipesan datang, justru kehilangan uang setelah mentransfer ke nomor rekening terlapor melalui M-Banking atas nama Ren 122xxx.
Atas kejadian ini korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Diceritakan korban, kejadian menimpanya, berlangsung pada Senin (1/11/2021) sekira pukul 11.22 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP) di hotel.
Korban disuruh terlapor yang menjadi perantara, datang ke TKP untuk menemui wanita yang di pesannya, dan meminta dikirimkan uang sebagai keamanan untuk korban.
Setibanya di hotel, korban di telpon terlapor melalui WhatsApp nomor terlapor. Maksudnya, meminta lagi uang sebagai jaminan keamanan ledis, keamanan member, durasi time, jaminan COVID-19, dan privasi hotel kepada korban.
Setelah korban mentransfer uang kepada terlapor, beberapa menit kemudian terlapor meminta kembali dikirimkan uang. Dengan alasan apabila korban mentransfer lagi uang kepada terlapor, uang yang sudah di transfer korban tersebut akan dikembalikan dalam waktu 15 menit.
Namun, hingga korban membuat laporan uang milik korban yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Merasa di tipu korban membuat laporan ke Polisi.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dari korban penipuan. “Laporan korban sudah diterima dalam perkara Pasal UU No 1 Tahun 1946, tentang Pasal 378 KUHP,” ujarnya.
Laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk di proses lebih lanjut. “Laporan masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim,” tuturnya. (ANA)
Komentar