Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kriminal249 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dian alias Elak (38), ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Dia ditangkap lantaran ulahnya yang mencuri ponsel milik tetangganya yakni Santi (33) warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi 27 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal ketika korban meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Lalu, pelaku masuk dan mengambil dua unit ponsel yang berada di ruang tamu. Namun, perbuatan tersebut kepergok anak korban sehingga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dua ponsel.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban di Polrestabes Palembang yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Alhamdulillah, kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum mengamankan satu pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial D alias E,” kata Tri.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022) pagi, Tri mengatakan tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan kasus.

“Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Untuk barang bukti kita amankan dua buah kotak ponsel milik korban yang ponselnya dicuri pelaku,” tuturnya. (ANA)

    Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

    Komentar