Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dian alias Elak (38), ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Dia ditangkap lantaran ulahnya yang mencuri ponsel milik tetangganya yakni Santi (33) warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi 27 September 2021 sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal ketika korban meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Lalu, pelaku masuk dan mengambil dua unit ponsel yang berada di ruang tamu. Namun, perbuatan tersebut kepergok anak korban sehingga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dua ponsel.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban di Polrestabes Palembang yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Alhamdulillah, kami Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum mengamankan satu pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial D alias E,” kata Tri.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022) pagi, Tri mengatakan tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan anggota untuk pengembangan kasus.

“Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Untuk barang bukti kita amankan dua buah kotak ponsel milik korban yang ponselnya dicuri pelaku,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru