PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (1/10/2026). Program yang berlangsung selama satu bulan ini memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak hingga 31 Oktober 2026.
Gubernur Sumsel Herman Deru meminta masyarakat, khususnya yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, berbagai keringanan yang diberikan hanya berlaku selama periode pemutihan.
“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan,” ujar Herman Deru.
Menurut Deru, program pemutihan tidak hanya menyasar kendaraan yang memiliki tunggakan. Pemerintah juga memberikan insentif atau apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar PKB tepat waktu.
“Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” katanya.
Selain itu, Herman Deru mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai mendekati berakhirnya masa pemutihan. Sosialisasi juga diminta diperluas agar seluruh wajib pajak mengetahui skema dan kemudahan yang diberikan.
Adapun sejumlah ketentuan program pemutihan PKB Sumsel yang berlaku 1 Oktober-31 Oktober 2026 meliputi:
1. Kendaraan yang memiliki tunggakan PKB cukup membayar dua tahun, dengan rincian satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta bebas denda.
2. Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
3. Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan (non-BG) mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan, program pemutihan tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Program ini mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026,” tegas Rizwan.
Rizwan menambahkan, seluruh skema keringanan tersebut hanya berlaku selama satu bulan saja. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program sebelum masa pemutihan berakhir.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan,” pungkasnya.
Penulis : Jaks
Editor : Jaks


















