SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran uang paket COD tidak disetorkan dan diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, seorang karyawan JNT dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Selasa (26/8/2025).
Mewakili perusahaannya, Arya Yudhistira (31), menuturkan peristiwa tersebut dilakukan oleh terlapor yakni AD, terjadi mulai pada 3 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara tepatnya disebelah Pom bensin Poligon.
Terungkapnya, peristiwa ini setelah karyawan melakukan penghitungan dan setelah dihitung ada beberapa uang paket COD tidak disetorkan oleh Terlapor AD.
“Benar penggelapan ini terjadi setelah karyawan melakukan penghitungan. Setelah dihitung ternyata ada beberapa uang paket COD tidak disetorkan Terlapor,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Arya, dirinya diperintahkan pimpinan langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. “Jadi Terlapor ini sempat kami telepon untuk dikonfirmasi namun tidak ada respon. Oleh itulah dilaporkan ke sini,” Katanya.
Akibat peristiwa ini perusahaan PT MB pun mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta. “Jadi totalnya ada 5 paket uang COD yang tidak disetorkan oleh AD,” ungkap Arya, warga Jalan Macan lindungan Kecamatan IB I Palembang ini.
Sementara, KA SPT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penggelapan dalam jabatan. “Laporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)















