Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Didenda Rp50 Miliar

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Nadjamudin. (Photo: Delta Handoko)

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Nadjamudin. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng (Migor) di pasaran, Satreskrim Polres Pagar Alam bentuk team untuk mengawasi aksi penimbunan. Ini dilakukan sebagai upaya mengawasi tindakan oknum yang memanfaatkan situasi meraup keuntungan.

“Kita dari Polres sudah membentuk tim untuk mengawasi jika ada aksi penimbunan migor,” tegas Kasat Res Polres Pagar Alam, AKP Najamudin, Rabu (2/3/2022).

Sejauh ini, kata Kasat Reskrim, belum ada temuan penimbunan. Jika ada, tentu akan dilidik, jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor.

“Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana dendan paling banyak Rp50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kondisi ditengah kelangkaan migor ini justru marak dijual online. Anehnya, disejumlah warung bahkan ditingkat agen justru kosong.

“Di warung-warung dan toko justru kosong alias tidak ada. Kalaupun ada harganya mahal antara Rp22 ribu hingga Rp23 ribu jenis migor kemasan. Namun, migor ini justru lebih mudah didapat dibeli dengan online,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut
Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta
Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal
Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB