Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Didenda Rp50 Miliar

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Nadjamudin. (Photo: Delta Handoko)

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Nadjamudin. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng (Migor) di pasaran, Satreskrim Polres Pagar Alam bentuk team untuk mengawasi aksi penimbunan. Ini dilakukan sebagai upaya mengawasi tindakan oknum yang memanfaatkan situasi meraup keuntungan.

“Kita dari Polres sudah membentuk tim untuk mengawasi jika ada aksi penimbunan migor,” tegas Kasat Res Polres Pagar Alam, AKP Najamudin, Rabu (2/3/2022).

Sejauh ini, kata Kasat Reskrim, belum ada temuan penimbunan. Jika ada, tentu akan dilidik, jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor.

“Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana dendan paling banyak Rp50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kondisi ditengah kelangkaan migor ini justru marak dijual online. Anehnya, disejumlah warung bahkan ditingkat agen justru kosong.

“Di warung-warung dan toko justru kosong alias tidak ada. Kalaupun ada harganya mahal antara Rp22 ribu hingga Rp23 ribu jenis migor kemasan. Namun, migor ini justru lebih mudah didapat dibeli dengan online,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025
Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II
Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Tim Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub Kota, Diduga Terkait Pengadaan Lampu Jalan 2025
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Senin, 29 Juni 2026 - 20:59 WIB

Saksi Bea Cukai: 17 Cartridge Vape Berisi Metamfetamina Ditemukan dalam Tas WN Malaysia di Bandara SMB II

Senin, 29 Juni 2026 - 18:26 WIB

Hakim PN Palembang Hukum Pengedar 69 Butir Ekstasi 11 Tahun, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Berita Terbaru