Tim Gabungan Jatanras dan Sat Reskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Pencurian

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang tersangka pencurian HP yang kerap meresahkan masyarakat dibekuk tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (19/10/2023). Tersangka inisial RS (28), warga Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasi Humas Iptu Silvia Wardi mengatakan, setelah mendapatkan laporan tim dari Jatanras bersama Opsal Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan di lapangan, dari penyelidikan itu anggota mendapatkan keberadaan pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam PASAL 363 kUHPidana.

Pada Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Anggota Jatanras Polda Sumsel dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang berdasarkan perintah dari kasat Reskrim polres empat Lawang, untuk melakukan upaya paksa penangkapan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B-72/VIII/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Agustus 2022 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban PS yang beralamatkan di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

“Anggota Jatanras Polda Sumsel dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi dari keterangan saksi-saksi serta berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku dari tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang berinisial RS (29) warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Empat Lawang,” katanya.

Dilanjutkannya, kemudian setelah mendapatkan petunjuk terkait keberadaan salah satu pelaku tersebut Anggota Jatanras Polda Sumsel dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan di Rumah Sakit Umum Dr. mohammad Hoesin Palembang.

“Saat dilakukan interogasi secara lisan bahwa pelaku yang berinisial RS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan saudara B (telah menjalani hukuman),” ujarnya.

Masih dikatakannya, barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak HP merk OPPO A51 dengan tertuliskan nomor IMEI: 867919051573015, dan 1 (satu) Unit HP MERK OPPO A53 WARNA BIRU DENGAN Nomor IMEI: 867919051573015.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor
Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:33 WIB

Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:03 WIB

Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB