Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum Ajun Benny Murdani SH MH

Foto : kuasa hukum Ajun Benny Murdani SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pengusaha Junaidi alias Ajun terhadap sopir truknya, Irza (23), terus berproses. Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ), kuasa hukum Ajun berharap penyidik dapat mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani SH MH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik dan kini tinggal menunggu keputusan dari kepolisian.

 

“Permohonan Restorative Justice sudah kami masukkan. Saat ini kami tinggal menunggu keputusan dari pihak kepolisian,” ujar Benny, Senin (8/6/2026).

 

Menurut Benny, kliennya mengakui kesalahan dan menyesali tindakan pemukulan yang videonya viral di media sosial hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

 

“Kami selaku kuasa hukum Pak Junaidi alias Ajun meminta maaf atas viralnya video klien kami yang melakukan pemukulan terhadap sopirnya. Sopir tersebut sebelumnya diamankan karena diduga melarikan atau menggelapkan mobil truk milik klien kami. Peristiwa ini kemudian menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga berkembang menjadi isu SARA yang tidak kami harapkan,” katanya.

 

Ia menjelaskan, Ajun berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dengan korban.

 

“Klien kami sangat menyesali kejadian tersebut dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Sebagai bentuk penyesalan, klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Saat ini juga telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan korban dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai serta saling mencabut laporan guna tercapainya Restorative Justice yang telah kami mohonkan melalui penyidik,” ungkapnya.

 

Benny menegaskan, permohonan RJ tidak hanya diajukan oleh pihak tersangka, tetapi juga didukung oleh korban yang telah mengajukan surat perdamaian.

 

“Harapan kami tentu permohonan RJ ini dapat diterima. Sebab yang mengajukan bukan hanya dari pihak kami, tetapi juga dari pihak korban. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai, baik-baik, dan kekeluargaan,” ujarnya.

 

Terkait pernyataan kliennya dalam video viral yang menyebut mengenal banyak aparat penegak hukum, Benny memberikan klarifikasi.

 

“Ucapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Itu keluar karena klien kami tersulut emosi setelah mendengar perkataan sopir yang mengaku dibekingi oleh oknum Brimob,” jelasnya.

 

Menurutnya, fakta bahwa Ajun saat ini masih menjalani proses hukum dan ditahan membuktikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap kliennya.

 

“Klien kami saat ini sedang menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan. Jadi informasi yang menyebut Pak Ajun kebal hukum tidak benar. Klien kami tetap menjalani seluruh proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Benny.

 

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini Ajun masih dititipkan di Polda Sumatera Selatan.

 

“Kalau Ajun memang masih dititipkan di Polda Sumsel. Untuk Irza saya kurang monitor, setahu saya masih dalam penanganan di Polrestabes Palembang,” katanya.

 

Meski optimistis terhadap peluang penyelesaian melalui Restorative Justice, Benny menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan resmi. Apabila nantinya permohonan itu tidak dikabulkan, tentu kami akan memikirkan langkah hukum yang paling tepat untuk menangani perkara klien kami,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, menurutnya, pengajuan Restorative Justice tetap harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang berlaku.

 

“Sudah diterima surat perdamaiannya. Namun, untuk RJ tidak langsung serta-merta, ada proses dan mekanismenya yang harus dilewati. Akan kita proses terlebih dahulu,” kata Jedi.

 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Junaidi alias Ajun menjadi perhatian publik setelah video pemukulan terhadap Irza viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ajun diduga memukul sopir yang sebelumnya membawa kabur dump truck miliknya.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah video tersebut beredar luas.

 

“Tidak kurang dari 1×24 jam setelah video beredar, kami telah menerima informasi mengenai adanya video viral terkait dugaan penganiayaan. Pada sore hingga malam harinya kami langsung melakukan penelitian terhadap video tersebut serta melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan tempat kejadian perkara,” ujar Sonny saat konferensi pers, Sabtu (6/6/2026).

 

Dari hasil identifikasi, polisi memastikan pelaku dalam video tersebut adalah Junaidi alias AJ dan lokasi kejadian berada di workshop perusahaan miliknya di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

Polisi kemudian menerima laporan dari korban yang telah diidentifikasi berinisial IP dan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AJ sebagai tersangka.

 

Kini, di tengah proses hukum yang masih berjalan, kedua belah pihak memilih menempuh jalur damai dan berharap permohonan Restorative Justice dapat dikabulkan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik setelah seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku selesai dilakukan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343
Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Tiga Hari Semarak FESyar Sumatera 2026, Menguatkan Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Syariah Berkelanjutan
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 15:48 WIB

BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343

Senin, 8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Berita Terbaru

Foto kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit

Kota Palembang

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Jun 2026 - 16:06 WIB