Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARA,PUBLIK.ID, OGAN ILIR – Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial MA (30). Ia ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

 

Tragisnya, korban yang baru berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki 5 bulan.

 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Tri Nensy Nirmalasary, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

“Tersangka MA berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Iptu Tri Nensy, Senin (8/6/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA diduga telah melancarkan aksi bejadnya tersebut sejak Februari 2026 lalu.

 

Iptu Tri Nensy menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Tiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan mengutamakan pemulihan korban.

 

“Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan,” tegas Nensy.

 

Demi menjaga keselamatan dan masa depan korban, pihak kepolisian sengaja merahasiakan identitas maupun informasi detail mengenai korban, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Saat ini, MA telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343
Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar
Tiga Hari Semarak FESyar Sumatera 2026, Menguatkan Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Syariah Berkelanjutan
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:48 WIB

BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343

Senin, 8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:41 WIB

Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar

Senin, 8 Juni 2026 - 14:34 WIB

Tiga Hari Semarak FESyar Sumatera 2026, Menguatkan Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Syariah Berkelanjutan

Berita Terbaru

Tampak rumah terbakar yang Telah Berhasil di Padamkan

Kota Palembang

Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar

Senin, 8 Jun 2026 - 14:41 WIB