Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SUARA,PUBLIK.ID, OGAN ILIR – Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir meringkus seorang pria berinisial MA (30). Ia ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

 

Tragisnya, korban yang baru berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki 5 bulan.

 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Tri Nensy Nirmalasary, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

“Tersangka MA berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Iptu Tri Nensy, Senin (8/6/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA diduga telah melancarkan aksi bejadnya tersebut sejak Februari 2026 lalu.

 

Iptu Tri Nensy menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk menindak tegas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Tiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan mengutamakan pemulihan korban.

 

“Kami berkomitmen memberikan penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku. Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan,” tegas Nensy.

 

Demi menjaga keselamatan dan masa depan korban, pihak kepolisian sengaja merahasiakan identitas maupun informasi detail mengenai korban, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Saat ini, MA telah resmi ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan
Upgrade Internet Jadi Lebih Cepat, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome 200 Mbps Mulai Rp300 Ribu per Bulan untuk Pelanggan di Sumbagsel
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi dalam Virtual Assessment TPKAD Award 2026, Dukung Akselerasi Inklusi Keuangan melalui Program Sultan Muda
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Wujud Nyata Komitmen Membangun Generasi Emas Sumatera Selatan

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB