Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang Tipikor PN Palembang, Senin (8/6/2026

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang Tipikor PN Palembang, Senin (8/6/2026

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Bumi Sawit Sejahtera (BSS) dan PT Sumber Alam Lestari (SAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (8/6/2026).

 

Perkara tersebut menjerat enam terdakwa, yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS. Keduanya diketahui tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sementara empat terdakwa lainnya adalah Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan Darmawan sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq sebagai Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa SH MH, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Kuswiyoto selaku Kepala  Agribisnis BRI Pusat periode 2010–2014 dan Susi Listyowati selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015. Keduanya saat ini juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama, namun berkas perkaranya belum memasuki tahap persidangan.

 

Dalam keterangannya, Kuswiyoto menjelaskan bahwa proses pemberian kredit saat itu mengacu pada ketentuan eksternal yang berlaku, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki perusahaan pemohon kredit.

 

Menurutnya, tim kredit BRI tidak hanya berpedoman pada ketentuan internal, tetapi juga mempertimbangkan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah yang menjadi dasar operasional perusahaan debitur.

 

“Kami berpegang pada ketentuan eksternal yang berlaku dan keputusan pemerintah daerah yang menjadi dasar penerbitan izin usaha. Selain itu, seluruh proses juga melalui mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang ketat,” ungkap Kuswiyoto di hadapan majelis hakim.

 

Ia menegaskan bahwa setiap usulan kredit harus melalui pemeriksaan Direktorat Kepatuhan sebelum memperoleh persetujuan.

 

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan internal maupun eksternal, menurutnya usulan tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki.

 

Kuswiyoto juga menjelaskan bahwa BRI menggunakan konsultan independen dalam melakukan verifikasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan proyek dan kondisi perusahaan pemohon kredit.

 

“Kami tidak mungkin melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh aspek usaha debitur. Karena itu kami mengandalkan laporan konsultan independen yang bertugas melakukan verifikasi secara profesional dan independen,” katanya.

 

Sementara itu, saksi Susi Listyowati menerangkan bahwa Divisi Analisis Risiko Kredit memiliki tugas melakukan analisis terhadap kondisi keuangan debitur berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan dalam pengajuan kredit.

 

Menurutnya, dalam proses analisis tersebut dikenal istilah reclassing atau penyesuaian akun-akun dalam laporan keuangan untuk mendapatkan gambaran kondisi keuangan yang lebih akurat.

 

“Reclassing dilakukan terhadap akun-akun tertentu yang menurut analis perlu disesuaikan berdasarkan kondisi sebenarnya agar analisis keuangan menjadi lebih tepat,” jelas Susi.

 

Ia menambahkan, proses reclassing dilakukan oleh analis kredit dan selanjutnya dibahas bersama dalam tim sebelum menjadi dasar penyusunan rekomendasi kredit.

 

Menurut Susi, mekanisme tersebut telah diatur dalam pedoman internal BRI yang berlaku pada saat itu dan menjadi bagian dari prosedur analisis risiko kredit investasi.

 

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa juga menyoroti sejumlah aspek terkait penilaian agunan, analisis laporan keuangan, serta proses pengambilan keputusan kredit yang melibatkan berbagai divisi di lingkungan BRI.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343
Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen
Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Tiga Hari Semarak FESyar Sumatera 2026, Menguatkan Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Syariah Berkelanjutan
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:48 WIB

BSB Sukseskan Walikota Cup Darussalam Minisoccer, Semarakkan HUT Palembang ke-1343

Senin, 8 Juni 2026 - 15:44 WIB

Universitas Muhammadiyah Palembang, PTS Pertama di Sumsel yang Buka Program Doktor (S3) Manajemen

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:41 WIB

Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar

Senin, 8 Juni 2026 - 14:34 WIB

Tiga Hari Semarak FESyar Sumatera 2026, Menguatkan Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Syariah Berkelanjutan

Berita Terbaru

Tampak rumah terbakar yang Telah Berhasil di Padamkan

Kota Palembang

Diduga Gegara Korsleting Listrik Satu Rumah Hangus Terbakar

Senin, 8 Jun 2026 - 14:41 WIB