Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat di Cor Divonis Hukuman Mati

Hukum149 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang mayatnya di cor dan di semen, divonis hukuman mati. Ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.

Vonis terhadap para terdakwa disampaikan Majelis Hakim, Raden Zainal Arief SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Vonis yang diberikan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia, serta perbuatan para terdakwa sadis dan kejam. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga :  Sidang Gugatan 7 Mantan Pekerja PT MSA Tertunda Dua Pekan, Ini Penyebabnya

Sehingga, atas perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadali dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Antoni terdakwa ll Pongki Saputra dan terdakwa lll Kelpfio Firmansya, dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua, Raden Zainal Arief SH MH saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan terhadap putusan dari majelis hakim tersebut pihaknya menyatakan banding.

Baca Juga :  Fakta Pengakuan Terdakwa Narkoba: Sempat Disiksa Penyidik

“Terhadap putusan tersebut, kami sepakat bersama terdakwa menyatakan sikap untuk banding,” tegasnya.

Diketahui, untuk modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan JPU adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Karena usaha yang sedang dijalani terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran. Yang membuat terdakwa kesal, adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga dengan begitu besar, sehingga total utang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta.

Kerena kesal terhadap korban, lantaran bunga utangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainnya, Pongki dan Kelpfio.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Korupsi PMI, Sulaiman Amin Enggan Berkomentar

Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling.

Setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen. (ANA)

    Komentar