Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Korupsi PMI, Sulaiman Amin Enggan Berkomentar

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat Sulaiman Amin Bergegas masuk ke dalam Mobil usai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terlihat Sulaiman Amin Bergegas masuk ke dalam Mobil usai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim pidsus Kejari Palembang kembali  memanggil enam orang saksi, terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang 2020 – 2023.

Adapun ke-enam saksi dijadwalkan  yang diperiksa tim penyidik pada hari selasa (25/2/25) diantara yakni Ahmad Zulianto Ketua Bidang PMR dan Relawan, Dr. Ajeng Intan Estrie Amanda Kepala UPTD PMI Kota Palembang, Ir. H. Ahmad Bastari Ketua Bidang Penanggulangan Bencana.

Kemudian, K. Sulaiman Amin Ketua Bidang Organisasi, Dr. Makiani Wakil Ketua PMI Kota Palembang periode 2020-2023, Dr. Hj. Letizia M.Kes Ketua Bidang Kesehatan dan Donor Darah.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik pidsus Kejari Palembang, Sulaiman Amin yang menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, saat diwawancarai oleh awak media, enggan berkomentar sedikit pun dan langsung masuk menuju ke dalam mobil.

Hingga berita ini diturunkan, dari pantauan dilapangan tim penyidik pidsus Kejari Palembang masih melakukan pemeriksaan saksi saksi lain. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru