PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perjalanan mengangkut 10.000 liter bahan bakar olahan menyerupai solar atau yang dikenal sebagai solar cong berujung di meja hijau. Dua terdakwa, Mulyadi Bin Jamara dan Rizal Hanafi Bin Sarak, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Ade Sumitra menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan terkait bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi.
“Mengadili dan menjatuhkan kepada kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati. Sebelumnya, JPU menuntut Mulyadi dan Rizal masing-masing dihukum 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Dalam dakwaan JPU bahwa Kasus ini bermula pada 3 Mei 2026. Saat itu, Mulyadi dihubungi Eko yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Eko menawarkan pekerjaan kepada Mulyadi untuk mengangkut cairan bahan bakar olahan menyerupai solar dari tempat pengolahan milik Yakub, yang juga berstatus DPO, di wilayah Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk pekerjaan tersebut, Mulyadi dijanjikan bayaran Rp5,25 juta. Mulyadi kemudian mengambil satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas sekitar 10.000 liter.
Ia lalu mengajak Rizal menjadi kernet dengan imbalan Rp500 ribu.
Keduanya berangkat menuju lokasi pengolahan minyak di Kecamatan Babat Toman. Pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, truk tiba di lokasi. Cairan bahan bakar olahan menyerupai solar kemudian dialirkan menggunakan selang ke dalam tangki modifikasi hingga penuh.
Namun, perjalanan mereka terhenti di Rumah Makan Sambal Cobek, Jalan Palembang-Pangkalan Balai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan Mulyadi dan Rizal.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan tangki besi yang telah dimodifikasi dan berisi sekitar 10.000 liter cairan bahan bakar olahan menyerupai solar.
Cetane 43, Tak Sesuai Spesifikasi Fakta lain terungkap dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 42/KKF/2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Sampel cairan yang diperiksa berwarna cokelat kehitaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, cairan tersebut dapat digolongkan sebagai BBM jenis Diesel Fuel/solar dengan nilai cetane number 43.
Sementara itu, dalam uraian perkara disebutkan BBM jenis solar yang dipasarkan di dalam negeri mensyaratkan angka cetane 48.
Dengan demikian, BBM yang diangkut kedua terdakwa dinyatakan tidak memenuhi standar atau spesifikasi yang dipersyaratkan (off spec).
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti.
Cairan bahan bakar olahan menyerupai solar sebanyak 10.000 liter dirampas untuk negara cq. PT Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field.
Satu unit Mitsubishi Canter tahun 2024 warna kuning dengan nomor polisi BE 8155 DAA, uang tunai Rp465 ribu, kartu tol dengan saldo Rp767.001, serta dua unit telepon seluler merek Vivo dan Oppo juga ditetapkan dirampas untuk negara.
Sementara tangki besi berkapasitas 10.000 liter yang telah dimodifikasi serta dua kartu SIM ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000. Perkara tersebut didakwa dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















