SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus melaksanakan konstatering (Pencocokan) Nomor 6/Pdt Eks/2025/PN Pig jo No.182/Pdt G/2023/PN Plg Jo No. 22/PDT/2024/PT.PLG.jo No. 5234 K/Pdt/2024 tanggal 21 Mei 2025.
Dalam melaksanakan Konstatering pada Senin (2/6/25) di objek lokasi di jalan sukabangun 2 soak simpur komplek horizon estate kelurahan sukajaya kecamatan sukarami kota palembang,dihadiri oleh pengadilan Negeri (PN) Palembang yaitu Panitra, Pammut Panitra serta Juru sita, Lurah setempat dan juga dihadiri oleh kuasa pemohon Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon SH MH dan kuasa termohon Dr Wardaniman Larosa SH MH.
Sementara itu, pihak pemohon CV Mitra Makmur Nurdin Melalui Kuasa Hukumnya Desmon Simanjuntak SH didampingi Jontan Rudi Nober Tampubolon SH MH mengatakan,
bahwa hari ini PN palembang sudah melakukan Konstatering di mana itu merupakan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas dasar permohonan Eksekusi kami, Konstatering itu adalah untuk pencocokan objek lokasi atau sengketa.
“Nah hari ini telah terlaksana dan objek lokasi sudah dilihat dan kami menyaksikan PN Palembang melalui bapak Panitra, Pammut Panitra serta Juru sita sudah hadir dan kami menyaksikan, walaupun proses konstatering tadi pihak termohon hadir terlambat tetapi konstatering berjalan lancar tampa hambatan,“ tegas Desmon, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/6/2025).
Lanjut Desmon, namun disaat melakukan Konstatering tadi pihak termohon mengajukan keberatan menurut kami itu adalah hak dan itu tadi sudah dicatat oleh Juru sita,Tapi itu menurut pendapat kami itu adalah menghalangi jalan konstatering. Nah itulah kami berpendapat dan dicatat oleh Juru sita PN Palembang.
“Bahwa kami Jelas juga bahwa konstatering ini adalah dasarnya penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ini adalah bagian proses eksekusi yang kami ajukan setelah proses Amaning artinya penasehat hukum termohon sudah mengetahui hal ini,“ jelasnya.
Desmon juga menjelaskan Konstatering ini adalah sifatnya Pro justitia atau untuk keadilan dan siapa pun orang nya tidak boleh menghalangi-halanggi jalan kontatering, artinya didalam konstatering itu boleh menyampaikan keberatan tetapi tidak boleh menghalangi-halanggi jalan Konstatering.
“Nah menurut kami rekan sejawat kami atau PH termohon tadi,kami rasakan itu adalah menghalangi-halanggi jalan konstatering, Tetapi konstatering tetap dilakukan dan ahlinya berjalan baik dan lancar, kenapa pendapat kami seperti itu karena penyampaian keberatan itu sudah berkali-kali sudah dijawab oleh Juru sita bahwa keberatan dicatat, tapi rekan sejawat kami atau PH dari termohon berulang ulang kali menyampaikan hal yang sama ,itulah menurut kami sedikit mengganggu jalannya proses konstatering yang dilakukan oleh PN Palembang,“ tegasnya.
Desmon juga Berharap setelah dilakukan konstatering ini oleh PN Palembang, kami berharap dan memohon kepada ketua pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang untuk segera melanjutkan proses selanjutnya yaitu mulai mengeluarkan jadwal Eksekusi dan penetapan Eksekusi.
“Dan Kami sebagai Pemohon akan mengikuti proses itu dan berharap proses itu cepat terlaksana,“ jelasnya. (ANA)
Komentar