Rektor UBD Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kuasa Hukum

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung UBD Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Gedung UBD Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Sunda Ariana, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini, usai Sunda Ariana dilaporkan korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE.

Nama Sunda Ariana muncul setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus Mabes Polri, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Sunda Ariana dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, membenarkan bahwa kliennya Sunda Ariana selaku Rektor UBD Palembang, ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri.

“Menurut kami selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkract terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah,” jelasnya, Minggu (1/6/2025).

“Atas tindakan tersebut Klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair. Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Richard.

Kuasa Hukum Sunda Ariana dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena. (Photo: Istimewa)

Kata Richard, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran, sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penetapan status tersangka tersebut.

“Lebih lanjut tentang sanggahan kami terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan kami sampaikan melalui hak jawab kami dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media,” terangnya.

“Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut,” tegas Richard. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Kota Palembang

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Jul 2026 - 17:07 WIB