Rektor UBD Ditetapkan Tersangka, Ini Jawaban Kuasa Hukum

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung UBD Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Gedung UBD Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Sunda Ariana, ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini, usai Sunda Ariana dilaporkan korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE.

Nama Sunda Ariana muncul setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus Mabes Polri, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Sunda Ariana dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, membenarkan bahwa kliennya Sunda Ariana selaku Rektor UBD Palembang, ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri.

“Menurut kami selaku kuasa hukum, tindakan penyidik Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkract terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah,” jelasnya, Minggu (1/6/2025).

“Atas tindakan tersebut Klien kami merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair. Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Richard.

Kuasa Hukum Sunda Ariana dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena. (Photo: Istimewa)

Kata Richard, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran, sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penetapan status tersangka tersebut.

“Lebih lanjut tentang sanggahan kami terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan kami sampaikan melalui hak jawab kami dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media,” terangnya.

“Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut,” tegas Richard. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB