Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka, Diduga Terkait Penggelapan dan Pencucian Uang

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Utama Universitas Bina Darma Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Gedung Utama Universitas Bina Darma Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang, yang dilaporkan korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE masih terus bergulir. Kini masuk babak baru yang menyeret Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Yakni S A dan Direktur Keuangan Universitas Bidar, Y K.

Dua nama tersebut muncul setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus Mabes Polri, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.

Kejadian berawal saat korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp4.600.000.000 dengan pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.

Kemudian, tanpa sepengetahun korban tanah tersebut ditumpangi Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma dan atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma, yang membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, SE MM AK dan Ny Rifa Ariana SE dengan Dana sebesar Rp 75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp38.027.524.000.

Ditempat terpisah, Penasehat Hukum korban Suheriyatmono, SE MM AK, yakni Novel Suwa SH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama SN dan YK.

“Ya benar, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SN dan YK sebagai tersangka, atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang tahun 2001, hingga membuat klien kami mengalami kerugian Rp38.027.525.000,” jelasnya.

Novel Suwa berharap, agar perkara tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Kita berharap kasus ini segera disidangkan,” harapnya.

Sementara, Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Saudari SA, ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas kasus tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terbaru