Edarkan Ekstasi 36 Butir, Agustina Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Palembang membacakan putusan terdakwa Agustina. (Photo: Hermansyah)

Majelis hakim PN Palembang membacakan putusan terdakwa Agustina. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 36 butir dengan berat brutto 14,8 gram, terdakwa Agustina divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eduward SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online bertempat digedung musim tekstil, Rabu (28/5/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Yetty Febriandini SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumsel dengan cara Undercover Buy pada  tanggal 07 Desember 2024 bertempat di lorong Tazkiroh tepatnya disamping Bank BNI Boom Baru Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 36 butir narkotika jenis ekstasi warna biru logo brazil dengan berat keseluruhan brutto 14,8 gram.

Selanjutnya terdakwa  berseta barang bukti berhasil diamnakan oleh tim reserse polda sumsel sedangkan saudari Ana langsung melarikan diri. (ANA)

Berita Terkait

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 
Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
Diajak Check In oleh Kenalan Lama, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Tegur Pengendara Mobil yang Trobos Jalan, Fredi Malah di Keroyok
Tiga Terdakwa Korupsi KUR BSI Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp9,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:51 WIB

Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:04 WIB

Terdakwa Kasus Narkotika 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru