Edarkan Ekstasi 36 Butir, Agustina Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Palembang membacakan putusan terdakwa Agustina. (Photo: Hermansyah)

Majelis hakim PN Palembang membacakan putusan terdakwa Agustina. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 36 butir dengan berat brutto 14,8 gram, terdakwa Agustina divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eduward SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online bertempat digedung musim tekstil, Rabu (28/5/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Yetty Febriandini SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumsel dengan cara Undercover Buy pada  tanggal 07 Desember 2024 bertempat di lorong Tazkiroh tepatnya disamping Bank BNI Boom Baru Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 36 butir narkotika jenis ekstasi warna biru logo brazil dengan berat keseluruhan brutto 14,8 gram.

Selanjutnya terdakwa  berseta barang bukti berhasil diamnakan oleh tim reserse polda sumsel sedangkan saudari Ana langsung melarikan diri. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB