Edarkan Ekstasi 36 Butir, Agustina Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim PN Palembang membacakan putusan terdakwa Agustina. (Photo: Hermansyah)

Majelis hakim PN Palembang membacakan putusan terdakwa Agustina. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 36 butir dengan berat brutto 14,8 gram, terdakwa Agustina divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Eduward SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara online bertempat digedung musim tekstil, Rabu (28/5/2025).

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU kompak sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Yetty Febriandini SH menuntut terdakwa Agustina dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumsel dengan cara Undercover Buy pada  tanggal 07 Desember 2024 bertempat di lorong Tazkiroh tepatnya disamping Bank BNI Boom Baru Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 36 butir narkotika jenis ekstasi warna biru logo brazil dengan berat keseluruhan brutto 14,8 gram.

Selanjutnya terdakwa  berseta barang bukti berhasil diamnakan oleh tim reserse polda sumsel sedangkan saudari Ana langsung melarikan diri. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:45 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:21 WIB

Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Berita Terbaru

86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Kota Palembang

86 Solution Ikut Sukseskan Konser Spektakuler Slank di Palembang

Senin, 25 Mei 2026 - 14:10 WIB