Sidang Gugatan 7 Mantan Pekerja PT MSA Tertunda Dua Pekan, Ini Penyebabnya

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, menggelar sidang perdana gugatan tujuh mantan pekerja PT Mentari Subur Abadi (MSA) atas dugaan pemberhentian sepihak, Senin (24/2/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Palembang ini beragendakan pembacaan gugatan. Namun, dikarenakan pihak tergugat PT MSA tidak hadir, sidang pun harus ditunda dua minggu kedepan.

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham didampingi Asutra Ulesko dan Bambang Irawan dari  LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel menyangkan, tergugat tidak menghadiri sidang perdana sehingga sidang pun harus tertunda.

“Iya benar hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, karena tergugat tidak hadir jadi sidangnya harus ditunda dua minggu. Kita sangat menyayangkan kenapa tidak hadir,” jelas dia, diwawancarai seusai sidang.

Irham mengatakan, para penggugat merupakan tujuh pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT MSA sebagai tenaga keamanan dan tenaga perawatan. Namun pada 2023 lalu, perusahaan menawarkan perjanjian kerja tertulis sebagai PKWT tanpa menghitung masa kerja sebelumnya sebagai PKWTT selama lebih dari lima tahun.

“Maka status PKWTT mereka hilang dan masa kerja mulai dihitung sejak karyawan menandatangani perjanjian kerja itu. Padahal, PKWTT sama seperti karyawan tetap. Jadi mereka tidak mau menandatangani perjanjian itu,” kata dia.

Masih dikatakan oleh Irham, dengan alasan tidak mau menandatangani surat perjanjian kerja itu, pihak perusahaan meminta ketujuh penggugat untuk tidak bekerja lagi.

“Padahal mereka masih mau bekerja, tetapi oleh salah satu oknum perusahaan melarang mereka bekerja. Sudah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Muba, dan telah keluar anjuran mediator. Namun belum juga menemui kesepakatan,” jelas dia.

Oleh karena itulah, lanjut Irham, tujuh mantan pekerja PT MSA itu melayangkan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.PLG.

“Kalau memang sudah diberhentikan, pihak perusahaan harus mengeluarkan hak-hak mereka sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Didakwa Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Proyek Irigasi

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIB

Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh

Berita Terbaru