Sidang Gugatan 7 Mantan Pekerja PT MSA Tertunda Dua Pekan, Ini Penyebabnya

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, menggelar sidang perdana gugatan tujuh mantan pekerja PT Mentari Subur Abadi (MSA) atas dugaan pemberhentian sepihak, Senin (24/2/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Palembang ini beragendakan pembacaan gugatan. Namun, dikarenakan pihak tergugat PT MSA tidak hadir, sidang pun harus ditunda dua minggu kedepan.

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham didampingi Asutra Ulesko dan Bambang Irawan dari  LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel menyangkan, tergugat tidak menghadiri sidang perdana sehingga sidang pun harus tertunda.

“Iya benar hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, karena tergugat tidak hadir jadi sidangnya harus ditunda dua minggu. Kita sangat menyayangkan kenapa tidak hadir,” jelas dia, diwawancarai seusai sidang.

Irham mengatakan, para penggugat merupakan tujuh pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT MSA sebagai tenaga keamanan dan tenaga perawatan. Namun pada 2023 lalu, perusahaan menawarkan perjanjian kerja tertulis sebagai PKWT tanpa menghitung masa kerja sebelumnya sebagai PKWTT selama lebih dari lima tahun.

“Maka status PKWTT mereka hilang dan masa kerja mulai dihitung sejak karyawan menandatangani perjanjian kerja itu. Padahal, PKWTT sama seperti karyawan tetap. Jadi mereka tidak mau menandatangani perjanjian itu,” kata dia.

Masih dikatakan oleh Irham, dengan alasan tidak mau menandatangani surat perjanjian kerja itu, pihak perusahaan meminta ketujuh penggugat untuk tidak bekerja lagi.

“Padahal mereka masih mau bekerja, tetapi oleh salah satu oknum perusahaan melarang mereka bekerja. Sudah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Muba, dan telah keluar anjuran mediator. Namun belum juga menemui kesepakatan,” jelas dia.

Oleh karena itulah, lanjut Irham, tujuh mantan pekerja PT MSA itu melayangkan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.PLG.

“Kalau memang sudah diberhentikan, pihak perusahaan harus mengeluarkan hak-hak mereka sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru