Sidang Gugatan 7 Mantan Pekerja PT MSA Tertunda Dua Pekan, Ini Penyebabnya

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham, didampingi Asutra Ulesko dan Bambang, ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, menggelar sidang perdana gugatan tujuh mantan pekerja PT Mentari Subur Abadi (MSA) atas dugaan pemberhentian sepihak, Senin (24/2/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Palembang ini beragendakan pembacaan gugatan. Namun, dikarenakan pihak tergugat PT MSA tidak hadir, sidang pun harus ditunda dua minggu kedepan.

Kuasa Hukum Penggugat Mohammad Irham didampingi Asutra Ulesko dan Bambang Irawan dari  LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel menyangkan, tergugat tidak menghadiri sidang perdana sehingga sidang pun harus tertunda.

“Iya benar hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, karena tergugat tidak hadir jadi sidangnya harus ditunda dua minggu. Kita sangat menyayangkan kenapa tidak hadir,” jelas dia, diwawancarai seusai sidang.

Irham mengatakan, para penggugat merupakan tujuh pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT MSA sebagai tenaga keamanan dan tenaga perawatan. Namun pada 2023 lalu, perusahaan menawarkan perjanjian kerja tertulis sebagai PKWT tanpa menghitung masa kerja sebelumnya sebagai PKWTT selama lebih dari lima tahun.

“Maka status PKWTT mereka hilang dan masa kerja mulai dihitung sejak karyawan menandatangani perjanjian kerja itu. Padahal, PKWTT sama seperti karyawan tetap. Jadi mereka tidak mau menandatangani perjanjian itu,” kata dia.

Masih dikatakan oleh Irham, dengan alasan tidak mau menandatangani surat perjanjian kerja itu, pihak perusahaan meminta ketujuh penggugat untuk tidak bekerja lagi.

“Padahal mereka masih mau bekerja, tetapi oleh salah satu oknum perusahaan melarang mereka bekerja. Sudah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Muba, dan telah keluar anjuran mediator. Namun belum juga menemui kesepakatan,” jelas dia.

Oleh karena itulah, lanjut Irham, tujuh mantan pekerja PT MSA itu melayangkan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.PLG.

“Kalau memang sudah diberhentikan, pihak perusahaan harus mengeluarkan hak-hak mereka sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan
Sidang Korupsi KUR Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager BSI Muncul di Persidangan
Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Pelayaran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:06 WIB

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi - Pelaksanaan pemadaman darat di Pulau Semambu Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Satgas Darat BPBD Sumsel. Foto: BPBD Sumsel

Kota Palembang

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:01 WIB