Penjelasan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus Dugaan Korupsi Barang Hari Sembilan yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang bertempat di gedung Tekstil, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (2/6/2025).

Adapun ketiga orang terdakwa tersebut di antaranya yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni, selaku kuasa penjual.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH,serta tim kuasa hukum para terdakwa,Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 10 orang saksi.

Dari 10 orang saksi tersebut satu diantara yakni Bupati Muara Enim Edison yang pada saat itu pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang.

Saksi Edison, Saat ditanya oleh majelis hakim  terkait  Yayasan Batang Hari Sembilan ini adanya bangunan yang pedomannya adalah Peta Bidang Tanah (PBT).

“Saudara sebagai Kepala BPN apakah PBT itu harus mencantumkan keadaan sesungguhnya fisik di lapangan,” tanya hakim ketua.

“Jadi sejak tahun 1997 yang mulia, itu tidak mencantumkan lagi gambar di peta bidang berdasarkan PP 25 tahun 1997, tetapi kalau berdasarkan PP nomor 10 1961 itu gambarnya dicantumkan,” jawab Edison.

“Jadi PBT nya dalam perkara ini yang tidak mencantumkan gambar apakah itu tidak melanggar aturan?,” tanya hakim ketua lagi.

“Tidak melanggar yang mulia,” kata Edison.

Kemudian hakim bertanya lagi kepada saksi Edison soal peta manual yang tidak diketahuinya.

“Soal peta manual saudara tidak tahu sama sekali ya, kok bisa gak tahu hal yang sepenting itu. Atau dari panitia pengukuran tidak pernah memberitahu kepada saudara atau memang disembunyikan, dirahasiakan,” cecar hakim.

“Tidak pernah diberitahu, saya benar tidak tahu yang mulia,” jawab Edison.

“Itulah makanya kami tanyakan kepada saudara, karena di PBT tidak ada gambar tetapi di peta manual ada,” tegas hakim ketua.

Lalu majelis hakim meminta kepada penuntut umum untuk memperlihatkan peta manual dalam persidangan yang disaksikan oleh Edison dan penasehat hukum tiga terdakwa.

Setelah memperlihatkan peta manual kepada Edison, majelis hakim menskor jalan persidangan  dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB malam. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB