Fakta Pengakuan Terdakwa Narkoba: Sempat Disiksa Penyidik

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Terdakwa saat memberikan keterangan pada wartawan. (Photo: Kiki Nardance)

Pengacara Terdakwa saat memberikan keterangan pada wartawan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara Chairil Ubaidi alias Dedi, terdakwa narkotika jenis sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Palembang, Senin (24/2/2025), dipimpin Hakim Ketua Agung Ciptoadi, beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi.

Pada sidang tersebut, majelis hakim mencecar terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi mengenai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya. Mulai dari pengambilan ke Medan hingga penangkapan di Sungai Lilin.

“Barang itu milik Pakde Agam yang mulia. Awalnya saya berangkat ke Medan untuk ziarah ke makam orangtua. Setiba disana, saya dihubungi oleh Pakde Agam, menanyakan kabar dan bertemu di kuburan,” kata Chairil, kepada majelis hakim.

Kemudian, lanjut terdakwa kepada majelis hakim, Pakde Agam memberikan koper untuk diantarkan ke Palembang dengan upah sebesar Rp130 juta. Namun, saat itu terdakwa menolak ke Palembang, lantaran hanya turun di Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Saya tahu itu narkoba sabu-sabu yang mulia, tapi tidak tahu beratnya berapa. Karena saya menolak sampai ke Palembang, jadi Pakde Adam bilang Rp100 juta sampai Betung dan baru dikasih Rp20 juta,” kata Chairil.

Ketika Majelis Hakim menanyakan siapa pemilik serta yang menyuruh mengambil narkoba tersebut bernama Anton, terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi mengatakan tidak ada hubungan dengan Anton.

“Saya tidak berhubungan dengan Anton, yang menyuruh saya Pakde Agam yang mulia. Barang itu juga milik Pakde Agam. Saya kenal sama Anton, karena bekerja dengan dia di proyek,” ungkap dia.

“Kalau masalah mobil, memang Anton yang belikan. Namun saya bayar sama dia dengan cara dicicil sampai bulan Juli 2025. Sebulannya Rp3 juta yang mulia. Ketika ditangkap saya baru disuruh mengaku kalau barang itu milik Anton,” tegas dia.

Terakhir Majelis Hakim Ketua Agung Ciptoadi mengatakan, pertanyaan yang mereka ajukan berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri. “Mau anda berbohong atau jujur, itu adalah hak anda (terdakwa). Kami bertanya sesuai keterangan anda,” tegas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Marta Dinata didampingi Zulfatah dan Ruli Ariansyah dari LKBH Muba mengatakan, dari keterangan terdakwa ada sesuatu yang menurut pandangan mereka tidak sesuai dengan berita acara KUHAP.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk kedepan dihadirkan dua anggota penyidik untuk dimintai keterangan, baik yang memeriksa terdakwa maupun yang diduga melakukan kekerasan terhadap terdakwa dan itu disambut baik oleh majelis hakim,” jelas dia.

Disinggung mengenai adanya keterangan terdakwa yang mengaku disiksa, Marta mengatakaan akan menempuhnya lewat jalur hukum.

“Mengenai keterangan terdakwa di muka persidangan tadi, baru terungkap adanya penyiksaan, tapi kami belum membuat laporan. Tidak menutup kemungkinan, jika memang terbukti pada sidang berikutnya, akan kami tempuh jalur hukum,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Berita Terbaru