SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga pengusaha daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) menolak upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang telah rampung dibahas oleh Dewan Pengupahan tingkat provinsi.
Diketahui, ada tujuh daerah di Sumsel yang memiliki Dewan Pengupahan sendiri yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Musi Rawas (Mura).
“Ada tiga pengusaha daerah yang menolak atau tidak setuju terkait rekomendasi UMSK itu, Palembang, Banyuasin, dan Muba. Sedangkan satu daerah memang tidak mengusulkan upah, yaitu Mura,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Kamis (19/12/2024).
Cecep mengatakan ketiga pengusaha itu menilai tiap wilayah sudah memiliki Dewan Pengupahan masing-masing dan jumlah sektor serta nilai yang direkomendasikan berbeda-beda di tiap wilayah.
“Ini baru rangkuman dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing. Kita juga masih menunggu SK Pj Gubernur Sumsel untuk penetapannya,” katanya.
Sementara itu, 10 daerah lain akan mengikuti acuan UMSP provinsi yang ditetapkan yakni Rp 3.733.424. Namun, nilai UMSP itu mendapat penolakan dari para serikat pekerja/buruh.
Berikut rincian UMSK 2025 di tujuh daerah Sumsel:
Mura : Tidak mengusulkan upah sektoral
Palembang
1. Sektor industri pengolahan: Rp 4.034.134
2. Sektor angkutan, pergudangan, dan komunukasi: Rp 4.034.134
3. Sektor listrik, gas, dan air: Rp 3.994.968
4. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp 3.994 968
5. Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3.994 968
Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.789.328
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.789.328
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.789.328
4. Sektor industri pengolahan: Rp 3.789.328
Musi Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.891.698
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.891.698
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.891.698
4. Sektor industri pengolahan: Rp 3.891.698
5. Sektor konstruksi: Rp 3.891.698
Muara Enim
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.900.000
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.900.000
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.900.000
OKU Timur
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.787.193
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 3.787.193
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.787.193
Musi Rawas Utara
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.963.706
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.013.062
3. Sektor industri pengolahan: Rp 3.959.909
4.Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.990.282
5. Sektor konstruksi: Rp 3.975.096
6. Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 3.956.112
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.994.079
8. Sektor informasi dan komunikasi: Rp 3.952.316
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp 3.921.943. (Tia)
Komentar