Tertangkap Tangan Curi Sawit, Pria Asal Muara Enim Diringkus

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Polsek Muara Kuang mengungkap kasus tindak pidana pencurian tandan buah sawit (TBS) yang dilakukan secara berulang-ulang di wilayah hukum Polsek Muara Kuang. Pelaku berinisial AF (39) warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

AF diamankan petugas setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di Blok K 15/16 PT BSP Divisi IV, Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pelaku tertangkap tangan sedang mencuri 10 tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian yang sama sejak bulan Juli dengan total 36 tandan buah sawit,” ungkap Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, Jumat (29/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami pihak perusahaan mencapai Rp 3.450.000. “Modus yang dilakukan pelaku adalah memanen sawit milik perusahaan PT BSP dan membawanya menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi, beserta peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban,” kata Rangga.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nopol, peralatan berupa rangkaian kayu dan karet ban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” terang Rangga.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terlebih mencuri hasil perkebunan perusahaan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil hasil kebun yang bukan haknya. Jika ada kesulitan ekonomi, lebih baik komunikasikan kepada pihak desa atau perusahaan daripada melakukan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Rangga.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan berulang-ulang atau berlanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru