Terlibat Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) OKU Timur, menuntut tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, dengan tuntutan berbeda.

Tuntutan dibacakan JPU dihadapkan ketua majelis hakim Edi Terial SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/5/2024).

Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider.

Menuntut, untuk terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.Ahmad Widodo dituntut 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta, dan Karlisun dituntut 3 tahun serta denda Rp 100 juta.

Selain dituntut pidana oleh JPU ketiga terdakwa dijatuhkan pidana tambahan untuk  terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp265 juta.

“Sedangkan untuk terdakwa Karlisun diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp250 juta dan terdakwa Mulkam juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) Sebesar Rp350 juta,” ucap JPU ketika membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU,tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan terhadap tuntutan tersebut kami akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi yang akan kami sampaikan pada persidangan pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB