Terlibat Korupsi Aplikasi SANTAN, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Hukum79 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan aplikasi SANTAN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Rabu (18/12/2024), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Empat terdakwa di antara yakni Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief, yang dihadirkan langsung di persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, serta kuasa hukum para terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH bersama tim lain secara bergantian membacakan surat dakwaan ke empat terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

“Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD,” urai penuntut umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba juga mendakwa Terdakwa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar. Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa Richard Cahyadi secara langsung dan ada pula yang melalui rekening Bank,” sebut penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

Penuntut umum menguraikan, bahwa terdakwa Richard Cahyadi mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan dan lain-lain.

Dibayarkan untuk Tagihan Kartu Kredit dan Cicilan Mobil, serta ditukarkan dengan mata uang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Musi Banyuasin,” beber penuntut umum.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

Lanjut JPU dalam dakwaan ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.

Mendengarkan hal tersebut Kemudian majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan dilanjutkan  pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan. (ANA)

    Komentar