Terlibat Kasus Pembunuhan, Zulkarnain Dituntut 14 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Zulkarnain yang terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan wanita hamil atas nama Elza (17) ,dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (27/5/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agung Ciptoadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000 atau perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa M Zulkarnain telah melakukan pembunuhan terhadap anak yakni korban EL pada  9 November 2024 silam terdakwa bersama temannya bernama Mamat dalam perjalanan pulang bertemu dengan korban EL.

Melihat korban EL, Mamat berinisiatif mengajak korban EL pergi bersama untuk jalan-jalan  dengan terdakwa M Zulkarnain berboceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Saat diperjalanan, korban EL mengajak terdakwa dan Mamat untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ajakan tersebut, disetujui oleh terdakwa dan Mamat dengan membeli narkotika seharga Rp50.000 untuk dikonsumsi secara bersama-sama.

Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu, terdakwa mengajak Mamat dan korban EL ke Jalan KH. M. Asyik Lorong Sawah  Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Saat sampai ditempat yang dituju, terdakwa mengatakan kepada Mamat bahwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu ini membutuhkan perantara alat.

Lalu, Mamat pergi meninggalkan terdakwa dan korban dengan alasan mencari alat untuk mengonsumsi narkotika. Namun Mamat tak kunjung kembali, korban EL pun resah dan berinisiatif untuk mencari Mamat dengan menggunakan sepeda motor terdakwa.

Tapi, terdakwa M Zulkarnain tidak meminjamkan motor, sebab curiga korban EL telah bersekongkol dengan Mamat hendak melarikan motor miliknya. Saat itu korban memaksa meminjam motor dan merampas kunci sepeda motor terdakwa.

Terdakwa pun emosi dan kesal karena korban EL meminta kunci motornya secara paksa, hingga langsung menarik rambut hingga menggorok leher korban EL.

Korban EL sempat meronta, sehingga pisau terdakwa mengenai bahu korban. Lalu terdakwa kembali menggorok korban dan akhirnya korban tewas. Takut perbuatannya ketakutan, terdakwa pun menyeret tubuh korban dan membuang korban ke TKP dan terdakwa kabur ke rumah keluarganya. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB