Tergiur Upah Antar Sabu Rp25 Juta, Dion Habiskan Waktu 18 Tahun di Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rela jadi kurir narkoba atau pengatar sabu sebanyak 4 kilogram dengan upah 25 juta, M. Dion Linata divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Terdakwa M Dion Linata dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Noor Ikhwan Ichlas Ria Adha SH MH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Dion Linata, dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/5/2024).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa M Dion Linata dengan pidana selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan, serta diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Dakwaan JPU, diketahui bahwa pada tanggal tanggal 29 November 2023 lalu, terdakwa M Dion berhasil diamankan oleh tim Reserse Polda Sumsel,dengan cara under cover buy.

Dari hasil pengeledehan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan didalam kantong plastik warna hitam dengan berat bruto 305,96 Gram, dan 4 paket  besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dengan berat bruto 4.253 Gram serta 5 Paket  paket sedang narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 496,75 Gram didalam kotak kardus bekas indomie dilakban warna coklat.

Dari hasi penangkapan terhadap terdakwa tim reserse polda sumsel berhasil mengamankan  barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat  bruto 4.749,75 Gram.

Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa narkotika Jenis Sabu tersebut milik Abang ( DPO) , terdakwa juga menjelaskan jika narkotika tersebut berhasil terdakwa antarkan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamkan oleh tim reserse polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB