Tergiur Komisi Jual Barang Lelangan, Alni Malah Jadi Korban Penipuan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran tergiur komisi dari barang lelangan yang ditawarkan terlapor (orang tidak dikenal) melalui telepon, membuat seorang wanita di Palembang menjadi korban penipuan.

Akibatnya, korban Alni Eka Saputri (22), warga Jalan Pusri Indah, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, harus kehilangan uangnya sebesar Rp5 juta akibat peristiwa penipuan yang ia alami.

Atas kejadian tersebut, membuat Alni pun melapor kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang.

Kepada petugas korban menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2023) sekitar pukul 11.07 WIB. Saat berada di kantornya yang beralamat di Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.

“Saya dapat telepon dari terlapor yang saya tidak kenal, kemudian terlapor ini menyebutkan nama seseorang yang saya kenal,” katanya, Rabu (6/9/2023).

Lanjutnya, kemudian terlapor menawarkan barang elektronik hasil lelangan, televisi, ponsel, hingga kamera. “Terlapor ini menawarkan barang hasil lelangan dengan saya pak Dan meminta saya menjadi perantara dalam penjualan barang lelangan itu,” ungkapnya.

Dari hasil itu, dirinya dijanjikan akan dapat komisi dari penjualan barang hasil lelangan tersebut. “Kemudian saya setuju dan telapor bilang akan ada pembeli yang akan menghubungi saya,” benernya.

Tidak lama kemudian, ada telepon seseorang yang pengaku pembeli barang hasil lelangan itu. Dan hendak membeli 50 unit barang hasil lelangan, yang nominalnya mencapai ratusan juta.

“Kemudian saya mendapatkan kiriman bukti transfer uang tanda jadi sebesar Rp75 juta. Setelah itu saya menghubungi terlapor, dan mendapatkan arahan bendahara lelang,” katanya.

Setelah itu, ia menghubungi terlapor kedua dan menyatakan adanya biaya surat Jalan. Setelah itu pelapor menghubungi terlapor pertama dan mendapatkan arahan menggunakan uang pelapor terlebih dahulu.

“Saya oleh terlapor ini menyuruh menalangi biaya itu terlebih dahulu dan menjanjikan komisi akan saya dapatkan berdua dengan terlapor ini,” katanya.

Setelah itu, ia mentransferkan sejumlah uang, dan kembali menelpon terlapor pertama dan mendapatkan arahan yang sama tapi dengan alasan adanya pajak.

“Saya transfer kali dengan total Rp 5 juta, setelah itu saya menghubungi terlapor dengan nomor yang sudah menghubungi saya tapi tidak aktif lagi. Dan saya baru sadar kalau saya menjadi korban penipuan,” bebernya.

Setelah hal itu ia melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang membuat laporan polisi. Dengan harapan pelakunya dapat tertangkap.

“Saya harapkan pelakunya dapat tertangkap dan bertanggung jawab atas ulahnya. Melakukan penipuan hingga saya mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta,” katanya.

Sementara, untuk laporan korban sudah diterima oleh  anggota SPKT Polrestabes Palembang terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim. (ANA)

    Komentar