DPO Bobol Rumah Kosong Ini Susul Temannya Masuk Penjara

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jadi Target Operasi (TO) dalam Sikat Musi, DPO kasus bobol rumah selama kurang lebih 9 bulan akhirnya berhasil diringkus unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Poltestabes Palembang, pimpinan Kanit AKP Rober Siombing, pada Senin (4/9/2023).

Pelaku yakni Septa (44), warga Lingkaran Palembang. Meski sempat hendak kabur dari sergapan petugas. Oleh petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Septa pun tak dapat berkutik saat ditangkap di kawasan Tanjung Barangan ketika bekerja bangunan.

“Ampun, ampun, saya mengaku, ikut dalam pencurian di rumah kosong tersebut,” katanya, saat digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Septa dan tiga temannya, yakni Ishak, Eko dan Bowo (sedang menjalani hukuman), terjadi pada Senin, (30/1/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Lunjuk Jaya Kelurahan Bukit Lama Kecamata IB I,  Palembang, dirumah kosong milik korban yakni Arsiyanti (43).

Di mana rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci dan pelaku masuk memanjat pagar kemudian masuk kedalam rumah lewat pintu belakang. kemudian pelaku berjumlah 4 orang berhasil mengambil trali jendela sebanyak 3 buah, tedmond warna orange ukuran 500 Ltr, meja makan beserta kursi 4 buah.

Selain itu, etalase kaca sebanyak 1 unit, mesin air, dan 4 buah daun pintu dan para pelaku melakukan aksi pencurian ini sebanyak 2 kali di bulan Januari 2023.

“Benar TO yang selama ini kita cari akhirinya berhasil kita tangkap atas laporan korban. Awalnya sudah tiga tersangka kita tangkap rekannya. Dan hingga kini masih menjalani hukuman,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert, Selasa (5/9/2023).

Robert mengatakan, pelaku memang terbilang cerdik. “Nah ketika keberadaannya berhasil diendus anggota, tak mau buang waktu, Septa Pun langsung kita tangkap saat di kawasan Tanjung Barangan, saat sedang bekerja bangunan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, Lanjut Robert, pihaknya juga mengamankan barang bukti, baju yang digunakan Septa saat melakukan aksi pencurian tersebut.

“Atas ulahnya Septa pun akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Septa hanya bisa mengakui perbuatannya ikut dalam pencurian tersebut. “Barang-barang tersebut kami jual dan dapat uang 2 juta. Uang kami berempat dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari makan,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB