Lewat Call Center Banpol, Spesialis Jambret Ditangkap Kurang dari Satu Jam Usai Beraksi

- Redaksi

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua spesialis jambret di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Dua spesialis jambret di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dua pemuda spesialis jambret di wilayah hukum Polres Pagar Alam, Andika Syaputra (21) dan Yuki Ariga (23), diringkus Polsek Pagar Alam Selatan, pada Minggu (3/9/2023).

Dua remaja asal Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini, ditangkap Polisi kurang dari satu jam usai melaksanakan aksi kejahatan.

Informasi yang dihimpun, aksi jambret ini berawal saat korban Aisyah Mareta Alva Riani (16), warga Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, bersama temannya mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari objek wisata Gunung Gare.

Saat itu korban meletakkan Handphone di dalam tas. Ketika korban sampai di Jalan Pagar Jaya Pagar Alam Selatan, tiba-tiba kedua pelaku yang berboncengan memepet korban.

”Pelaku langsung mengambil tas yang berisikan Handphone, hingga korban terjatuh,” terang Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Suganda.

Ia mengatakan, korban sempat berteriak dan mengejar para pelaku. Namun kehilangan jejak. Dari keterangan korban yang mengetahui sedikit ciri-ciri pelaku, langsung melaporkan kejadian melalui Call Canter Bantuan Polisi (Banpol).

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, berhasil menangkap kedua pelaku di wailayah Dusun Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Saat ditangkap keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” terangnya lagi.

Dikatakanya, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apakah di TKP wilayah hukum kota Pagar Alam ada yang masuk laporannya ke Polres Pagar Alam atau tidak.

”Nanti kita cocokkan dengan laporan yang masuk. Sehingga, kita bisa menelusuri juga barang bukti lain hasil jambretnya,” ujarnya.

Kini dua remaja tersebut mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Modus Kosmetik Terbongkar! Kurir Sabu di Tumbak Ulas Diciduk Satresnarkoba Pagar Alam
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Meski Belum Final, Sejumlah Menteri Dan Tamu Penting Digadang Bakal Datang ke Pagar Alam
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:37 WIB

Modus Kosmetik Terbongkar! Kurir Sabu di Tumbak Ulas Diciduk Satresnarkoba Pagar Alam

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru