Lewat Call Center Banpol, Spesialis Jambret Ditangkap Kurang dari Satu Jam Usai Beraksi

- Redaksi

Senin, 4 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua spesialis jambret di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Dua spesialis jambret di wilayah hukum Polres Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dua pemuda spesialis jambret di wilayah hukum Polres Pagar Alam, Andika Syaputra (21) dan Yuki Ariga (23), diringkus Polsek Pagar Alam Selatan, pada Minggu (3/9/2023).

Dua remaja asal Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini, ditangkap Polisi kurang dari satu jam usai melaksanakan aksi kejahatan.

Informasi yang dihimpun, aksi jambret ini berawal saat korban Aisyah Mareta Alva Riani (16), warga Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, bersama temannya mengendarai sepeda motor yang baru pulang dari objek wisata Gunung Gare.

Saat itu korban meletakkan Handphone di dalam tas. Ketika korban sampai di Jalan Pagar Jaya Pagar Alam Selatan, tiba-tiba kedua pelaku yang berboncengan memepet korban.

”Pelaku langsung mengambil tas yang berisikan Handphone, hingga korban terjatuh,” terang Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Suganda.

Ia mengatakan, korban sempat berteriak dan mengejar para pelaku. Namun kehilangan jejak. Dari keterangan korban yang mengetahui sedikit ciri-ciri pelaku, langsung melaporkan kejadian melalui Call Canter Bantuan Polisi (Banpol).

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, berhasil menangkap kedua pelaku di wailayah Dusun Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Saat ditangkap keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” terangnya lagi.

Dikatakanya, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apakah di TKP wilayah hukum kota Pagar Alam ada yang masuk laporannya ke Polres Pagar Alam atau tidak.

”Nanti kita cocokkan dengan laporan yang masuk. Sehingga, kita bisa menelusuri juga barang bukti lain hasil jambretnya,” ujarnya.

Kini dua remaja tersebut mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Mengaku Polisi, Pria Ini Diduga Cabuli Dua Perempuan Saat Ritual “Buang Sial”
Motor Mahasiswi UIN Raden Fatah Hilang Saat Diparkir di Depan Kampus
Solar Subsidi 5.350 Liter Ditimbun di Gudang Berkedok Bengkel, Tiga Pelaku Diciduk Polda Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas

Berita Terbaru

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB

Sumsel

Mendeskripsikan diri Seharian Saya dengan Nilai Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:07 WIB