SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Herkules (29), warga Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, harus merasakan dinginnya kamar penjara setelah nekat mencuri sepeda motor milik Antoni (34).
Antoni tidak lain juga merupakan warga Desa Nanjungan yang saat itu sedang memarkirkan sepeda motor miliknya tepat di samping rumah.
Betapa terkejut Antoni yang secara kebetulan saat itu akan keluar dari rumah melihat Herkules telah mengendarai dan mendorong sepeda motor miliknya. Melihat motor miliknya telah berpindah tangan ke Herkules, seketika Antoni reflek mengejar dan meneriaki.
“Melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya, korban pun langsung mengejar. Pelaku melarikan diri dan sepeda motor tersebut berhasil korban amankan,” kata Kapolsek Pendopo, AKP Dwi Sapriadi, Minggu (3/9/2023).
Beruntung saat itu Antoni berhasil memergoki Herkules yang langsung kabur setelah kedapatan hendak mencuri seoeda motor miliknya. Usai kejadian tersebut Antoni tidak diam. Ia segera melaporkan pencurian sepeda motor miliknya tersebut ke Polsek Pendopo.
Adapun Herkules ditangkap polisi sekitar 17 hari usai kejadian pencurian tersebut. Ia diamankan Polsek Pendopo di rumahnya di Desa Nanjungan. Dari pengakuan Herkules kepada pihak kepolisian ia baru sekali melakukan pencurian sepeda motor.
“Pelaku kita amankan pada hari kamis tanggal 31 Agustus sekira jam 9 malam di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Adapun Herkules akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ANA)
Komentar