Terdakwa Hadirkan Dua Saksi, Upayakan Restorative Justice

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli perdata dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Ahli perdata dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Indah Yulita, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (28/8/2025), terkait kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan Korbannya mengalami kerugian ratusan juta.

Dalam sidang kali ini, Tim kuasa hukum terdakwa Indah Yulita, menghadirkan dua orang saksi meringankan atau a de charge, dan satu orang ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH, MH ahli hukum perdata Dr Muhammad Saepudin dalam pendapatnya menyebut bahwa perkara tersebut masuk ranah perdata karena terdakwa sudah ada mengembalikan sebagian uang dan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban.

Setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi a de charge serta keterangan terdakwa, diakhir persidangan ketua majelis hakim menyarankan terdakwa dan korban agar dilakukan perdamaian melalui mediasi pada sidang selanjutnya.

“Saudara terdakwa apakah siap untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban, kalau sanggup korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian kepada sauadara,” tanya hakim ketua.

“Sanggup yang mulia,” jawab terdakwa.

“Baiklah penuntut umum tolong hadirkan saksi korban pada sidang, Senin (1/9/2025) mendatang untuk dilakukan mediasi. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sidang selanjutnya siap ya dengan agenda mediasi korban dan terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Seusai sidang Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengaku sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah membuka ruang kepada terdakwa dan korban untuk dilakukan perdamaian.

“Memang Restorative Justice diatur dalam undang-undang, sebelum perkara ini disidangkan kami sudah mengupayakan untuk RJ ditingkat Kepolisian tetapi tidak ketemu titik terang, dan sekarang alhamdulilah Ketua Majelis Hakim tadi telah membuka ruang menyarankan perdamaian,” ujar Randi.

Randi menjelaskan, dari terdakwa maupun keluarganya nanti akan mempersiapkan untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban sebesar Rp178 juta.

“Sekali lagi kami dari penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi kepada ketua majelis hakim untuk membuka ruang dengan melakukan perdamaian,” ujarnya.

Randi menambahkan, ahli hukum perdata yang dihadirkan oleh pihaknya juga berpendapat bahwa dari surat pernyataan maupun jaminan itu ranah penyelesaiannya melalui jalur perdata bukan ranah pidana. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB