Terdakwa Hadirkan Dua Saksi, Upayakan Restorative Justice

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli perdata dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Ahli perdata dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Indah Yulita, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (28/8/2025), terkait kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan Korbannya mengalami kerugian ratusan juta.

Dalam sidang kali ini, Tim kuasa hukum terdakwa Indah Yulita, menghadirkan dua orang saksi meringankan atau a de charge, dan satu orang ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH, MH ahli hukum perdata Dr Muhammad Saepudin dalam pendapatnya menyebut bahwa perkara tersebut masuk ranah perdata karena terdakwa sudah ada mengembalikan sebagian uang dan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban.

Setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi a de charge serta keterangan terdakwa, diakhir persidangan ketua majelis hakim menyarankan terdakwa dan korban agar dilakukan perdamaian melalui mediasi pada sidang selanjutnya.

“Saudara terdakwa apakah siap untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban, kalau sanggup korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian kepada sauadara,” tanya hakim ketua.

“Sanggup yang mulia,” jawab terdakwa.

“Baiklah penuntut umum tolong hadirkan saksi korban pada sidang, Senin (1/9/2025) mendatang untuk dilakukan mediasi. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sidang selanjutnya siap ya dengan agenda mediasi korban dan terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Seusai sidang Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengaku sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah membuka ruang kepada terdakwa dan korban untuk dilakukan perdamaian.

“Memang Restorative Justice diatur dalam undang-undang, sebelum perkara ini disidangkan kami sudah mengupayakan untuk RJ ditingkat Kepolisian tetapi tidak ketemu titik terang, dan sekarang alhamdulilah Ketua Majelis Hakim tadi telah membuka ruang menyarankan perdamaian,” ujar Randi.

Randi menjelaskan, dari terdakwa maupun keluarganya nanti akan mempersiapkan untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban sebesar Rp178 juta.

“Sekali lagi kami dari penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi kepada ketua majelis hakim untuk membuka ruang dengan melakukan perdamaian,” ujarnya.

Randi menambahkan, ahli hukum perdata yang dihadirkan oleh pihaknya juga berpendapat bahwa dari surat pernyataan maupun jaminan itu ranah penyelesaiannya melalui jalur perdata bukan ranah pidana. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru