Terdakwa Hadirkan Dua Saksi, Upayakan Restorative Justice

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli perdata dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Ahli perdata dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Indah Yulita, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (28/8/2025), terkait kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan Korbannya mengalami kerugian ratusan juta.

Dalam sidang kali ini, Tim kuasa hukum terdakwa Indah Yulita, menghadirkan dua orang saksi meringankan atau a de charge, dan satu orang ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH, MH ahli hukum perdata Dr Muhammad Saepudin dalam pendapatnya menyebut bahwa perkara tersebut masuk ranah perdata karena terdakwa sudah ada mengembalikan sebagian uang dan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban.

Setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi a de charge serta keterangan terdakwa, diakhir persidangan ketua majelis hakim menyarankan terdakwa dan korban agar dilakukan perdamaian melalui mediasi pada sidang selanjutnya.

“Saudara terdakwa apakah siap untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban, kalau sanggup korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian kepada sauadara,” tanya hakim ketua.

“Sanggup yang mulia,” jawab terdakwa.

“Baiklah penuntut umum tolong hadirkan saksi korban pada sidang, Senin (1/9/2025) mendatang untuk dilakukan mediasi. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sidang selanjutnya siap ya dengan agenda mediasi korban dan terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Seusai sidang Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengaku sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah membuka ruang kepada terdakwa dan korban untuk dilakukan perdamaian.

“Memang Restorative Justice diatur dalam undang-undang, sebelum perkara ini disidangkan kami sudah mengupayakan untuk RJ ditingkat Kepolisian tetapi tidak ketemu titik terang, dan sekarang alhamdulilah Ketua Majelis Hakim tadi telah membuka ruang menyarankan perdamaian,” ujar Randi.

Randi menjelaskan, dari terdakwa maupun keluarganya nanti akan mempersiapkan untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban sebesar Rp178 juta.

“Sekali lagi kami dari penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi kepada ketua majelis hakim untuk membuka ruang dengan melakukan perdamaian,” ujarnya.

Randi menambahkan, ahli hukum perdata yang dihadirkan oleh pihaknya juga berpendapat bahwa dari surat pernyataan maupun jaminan itu ranah penyelesaiannya melalui jalur perdata bukan ranah pidana. (ANA)

Berita Terkait

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi
Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras
JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu
Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok
Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik
Angkut 11 Ton Bensin Olahan Ilegal, Hariyanto Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Begal Polisi Saat Nyambi Jadi Ojek Diciduk, Ayah dan Anak Ikut Ditangkap
Sabu 14,7 Kg dan Aliran Dana Rp1,7 Miliar, Angga Prasetyo Diseret ke Meja Hijau

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:54 WIB

JPU Nilai Pembuktian Cukup, Kuasa Hukum Tetap Minta Hermizon Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Irigasi Air Lemutu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Gara-gara Knalpot Bising, ER Dibacok Pakai Golok

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Curanmor Kabur Bawa Motor Korban, Pelaku Tewas Hantam Tiang Listrik

Berita Terbaru

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Kota Palembang

Ayah-Anak dan Teman Wanita Jadi Tersangka Begal Anggota Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 11:30 WIB

Sumsel

Pengamalan Pancasila Dalam Kehidupan Mahasiswa

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:11 WIB

Sumsel

Pancasila Sebagai Fondasi Karakter Hidup Kita

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:01 WIB

Sumsel

Pancasila dan Aksiku

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:37 WIB