Terbukti Melakukan Penggelapan, Oktarina Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Hukum55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan penggelapan dalam Jabatan, terdakwa Oktarina Permata Sari divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan Penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (18/12/2024).

Dalam Amar putusan Majelis Hakim Menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa Oktarina Permata Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan Penggelapan dalam Jabatan.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan penjara,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Baca Juga :  Terungkap, Pengadaan Dana Aplikasi SANTAN Bersumber dari PMD Muba

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU Langsung menyatakan menerima.

Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Oktarina Permata Sari dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Oktarina Permata Sari  bersama-sama dengan Saksi Pirmawati (diajukan penuntutan secara terpisah) bekerja di PD Terang Dunia sejak tahun 2020 hingga 28 Mei 2024, bertugas sebagai Accounting sejak tahun 2020 hingga 2022.

Selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Sales sejak tahun 2023 hingga 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja atas nama Oktarina Permata Sari dari PD. Terang Dunia tanggal 09 Maret 2020.

Bahwa selain sebagai Kepala Sales, terdakwa juga diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Admin oleh Saksi Wanda Osnawi selaku pemilik PD Terang Dunia.

Berdasarkan hal tersebut Tugas terdakwa selaku Kepala Sales adalah melakukan penjualan barang kepada konsumen/tokodan mengatur kerja tim sales.

Baca Juga :  Diduga, Pemilih Tanah Keruk Jalan ke Dalam Area Perumahan

Sedangkan tugas sebagai Kepala Admin adalah mengatur kerja tim admin dan menerima uang pembayaran dari konsumen/toko,” jelas JPU saat membaca dakwaan di persidangan.

Lanjut JPU, Bahwa adapun cara pengelolaan barang dagangan di PD Terang Dunia adalah sebagai berikut Sales melakukan penawaran barang-barang kepada Konsumen/Toko secara langsung Jika ada Konsumen/Toko yang berminat, maka dapat memesan melalui Sales ataupun langsung berhubungan dengan Terdakwa.

Untuk pembayaran secara tunai, maka uang pembayaran diserahkan oleh Sales kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang, sedangkan untuk Surat Jalan diserahkan kepada Saksi Ni Nyoman Arinda selaku Admin Faktur.

Kemudian Untuk pembayaran secara transfer ke rekening atas nama Wanda Osnawi, maka Sales yang menagih meminta bukti transfer dari Toko/Konsumen untuk kemudian di laporkan kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang.

Baca Juga :  4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LRT Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar

“Bahwa selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024 Terdakwa juga menghubungi Saksi Ferry dari Toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo.

Lalu Terdakwa meminta Saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. Rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama Terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (ANA)

    Komentar