Terbukti Korupsi, Mantan Direktur RSUD Rupit Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa berdiri dihadapan majelis hakim mendengarkan putusan. (Photo: Hermansyah)

Ketiga terdakwa berdiri dihadapan majelis hakim mendengarkan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Muratara divonis 2 tahun dan 3 tahun Penjara, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/1/2025).

Untuk kedua terdakwa, selaku Direktur RSUD Rupit yaitu dr Jeri Afrimando dan dr Herlina divonis masing-masing 2 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran RSUD Rupit divonis 3 tahun penjara.

Dalam Amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa yakni Jeri Afrimando dan dr Herlina dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” tegas hakim ketua, saat bacakan Amar putusan dipersidangan.

Lanjut hakim ketua, sedangkan untuk terdakwa Dian Minarni dijatuhkan hukuman  dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Selain pidana penjara terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp211 juta, dengen ketentuan apabila terdakwa tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau, menuntut tiga terdakwa berbeda pula, untuk kedua terdakwa selaku mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.sedangkan untuk terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran dituntut 4 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Kerjasama dan Bagi Keuntungan Berujung Sengketa, Sidang Gugatan PMH Ditunda Lagi
Ditinggal Pergi Satu Tahun, Suami Wanita Ini Ternyata Punya Istri Lain

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB