Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Harimau Tandang Divonis 5 tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat terdakwa Syamsul dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terlihat terdakwa Syamsul dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan korupsi dana desa untuk dipakai mabuk-mabukan serta menyawer biduan ditempat karaoke, ahirnya mantan Kades desa Harimau Tandang Ogan Ilir. bernama terdakwa Syamsul divonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang, Senin (13/1/2025).

Dalam Amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syamsul telah  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp383 juta lebih.

Sehingga menurut hakim terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua ketika membacakan amar putusan di persidangan.

Lanjut ketua hakim lagi, selain dipidana penjara terdakwa Syamsul juga dijatuhkan  pidana tambahan Uang Penganti (UP) sebesar Rp 383,9 , jika apabila uang tersebut tidak sanggup terdakwa bayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (ANA)

Berita Terkait

Orang Tua Korban Pembacokan di Gelumbang Resmi Lapor Polisi, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Buron Pembobol Rumah Karyawan BUMN di Muara Enim Dibekuk, Mobil hingga Emas Antam 10 Gram Berhasil Diamankan
Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:50 WIB

Orang Tua Korban Pembacokan di Gelumbang Resmi Lapor Polisi, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:21 WIB

Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi

Berita Terbaru