Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Harimau Tandang Divonis 5 tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat terdakwa Syamsul dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terlihat terdakwa Syamsul dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan korupsi dana desa untuk dipakai mabuk-mabukan serta menyawer biduan ditempat karaoke, ahirnya mantan Kades desa Harimau Tandang Ogan Ilir. bernama terdakwa Syamsul divonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang, Senin (13/1/2025).

Dalam Amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syamsul telah  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp383 juta lebih.

Sehingga menurut hakim terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua ketika membacakan amar putusan di persidangan.

Lanjut ketua hakim lagi, selain dipidana penjara terdakwa Syamsul juga dijatuhkan  pidana tambahan Uang Penganti (UP) sebesar Rp 383,9 , jika apabila uang tersebut tidak sanggup terdakwa bayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan
BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang
Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel
Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:14 WIB

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:12 WIB

Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Berita Terbaru