Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Harimau Tandang Divonis 5 tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat terdakwa Syamsul dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terlihat terdakwa Syamsul dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan korupsi dana desa untuk dipakai mabuk-mabukan serta menyawer biduan ditempat karaoke, ahirnya mantan Kades desa Harimau Tandang Ogan Ilir. bernama terdakwa Syamsul divonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang, Senin (13/1/2025).

Dalam Amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syamsul telah  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp383 juta lebih.

Sehingga menurut hakim terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua ketika membacakan amar putusan di persidangan.

Lanjut ketua hakim lagi, selain dipidana penjara terdakwa Syamsul juga dijatuhkan  pidana tambahan Uang Penganti (UP) sebesar Rp 383,9 , jika apabila uang tersebut tidak sanggup terdakwa bayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru