Terbukti Bobol Duit Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Andri Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan Bobol Duit Nasabah Bank BNI sebesar Rp6,4 milliar, mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung Andri Triyono dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Vonis tersebut dibacakan  majelis hakim Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/5/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Andri Triyono dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,“ tegas Ketua Majelis saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membebankan mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5.583.127.524,00, dengan ketentuan apabila tidak sanggup  dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Andri Triyono dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Serta dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 6.504.582.084,00, dikurangi jumlah kerugian keuangan Negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp 900.000.000,00.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.

Sehingga akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yang  telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan kerugian sebesar Rp 6.483.127.524,00. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB