Terbukti Bobol Duit Nasabah BNI Rp6,4 Miliar, Andri Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan Bobol Duit Nasabah Bank BNI sebesar Rp6,4 milliar, mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung Andri Triyono dihukum pidana penjara selama 8 tahun.

Vonis tersebut dibacakan  majelis hakim Edi Terial SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/5/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Andri Triyono dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,“ tegas Ketua Majelis saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membebankan mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 5.583.127.524,00, dengan ketentuan apabila tidak sanggup  dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Andri Triyono dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Serta dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 6.504.582.084,00, dikurangi jumlah kerugian keuangan Negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp 900.000.000,00.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.

Sehingga akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yang  telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan kerugian sebesar Rp 6.483.127.524,00. (ANA)

Berita Terkait

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum
Ditawari Pekerjaan Sebagai Pengantar Makanan Akendra Malah Kehilangan Uang 
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 17:00 WIB

Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:51 WIB

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Berita Terbaru