Tembak Korban hingga Tewas, Samudra Dituntut Pidana Mati

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah menembak kepala korban Nugroho alias Nunung hingga tewas, terdakwa Samudra JP akhirnya dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH dihadapan majelis hakim Eddy Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (3/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Samudra bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.

Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati,” tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Samudra JP pada Senin (2/9/24) pukul 11.00 WIB, di ruko kosong Kompleks Fella Residence 2, RT 46/7, Kecamatan Kalidoni, melakukan pembunuhan terhadap korban Nugroho alias Nunung.

Berawal terdakwa Samudra ditelpon M Firdaus dan Yunus soal pembangunan Perumahan Grand Mansion 3 distop korban Nugroho alias Nunung bersama saksi Heri Yansyah, sebab pihak Perumahan belum memberikan kompensasi atas pembebasan lahan perumahan, kepada korban Nunung dan Heri.

Terdakwa Samudra pun diberi kepercayaan pihak developer Perumahan Grand Mansion 3, sebagai pengawas disana. Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi. Disana terdakwa bertemu Yunus, dan bertemu korban Nunung.

Hingga ribut mulut terdakwa Samudra dengan korban Nunung yang dipisah Heri. Terdakwa menarik baju korban dan korban balas menarik baju terdakwa. Setelah dipisahkan terdakwa meninggalkan lokasi.

Sejam kemudian, terdakwa ditelpon lagi M Firdaus, kalau korban Nunung dan saksi Heri berada di ruko kosong Kompleks Fella Residen 2, Kalidoni. Hadir ketua RT 7 Herman disana, mempermasalahkan uang kompensasi lahan yang akan membuat surat perjanjian pembayaran uang kompensasi sebanyak 15 kapling.

Mendengar itu terdakwa tersinggung dan naik pitam. Terdakwa Samudra datang ke lokasi, dengan membawa sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Saat mengeluarkan senpi menodongkan ke korban, ketua RT 7 berusaha melerai.

Tiba – tiba terdakwa Samudra menembak kepala korban Nunung sekali, membuat korban Nunung roboh. Akibat banyak mengeluarkan darah korban Nunung pun tewas di TKP.

Kemudian atas kejadian itu terdakwa berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 ketika kabur ke daerah Deli Serdang Sumatera Utara. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru