Kuasa Hukum BUMDESMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Program MBG di Polda Sumsel, Diduga Oknum Polisi Terlibat

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum BUMDESMA Alam Sejahtera Feri Apriansyah SH didampingi Fahrizal SH dan Ansro Budianto SH saat memunjuka berkas laporan.

Kuasa Hukum BUMDESMA Alam Sejahtera Feri Apriansyah SH didampingi Fahrizal SH dan Ansro Budianto SH saat memunjuka berkas laporan.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Alam Sejahtera Indonesia mendatangi Polda Sumatera Selatan guna memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam program MBG, Kamis (9/4/2026).

BUMDESMA Alam Sejahtera Indonesia yang berbasis di Kabupaten OKI sebelumnya telah melaporkan seorang oknum anggota polisi bersama istrinya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/398/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Oknum polisi berinisial D yang bertugas di wilayah Banyuasin disebut meminjam dana milik BUMDESMA dengan alasan untuk kebutuhan modal program MBG. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Feri Apriansyah SH, Muhamad Fahrizal SH, Winda Valdya SH, dan Andri Budianto SH menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan yang tengah ditangani.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pemanggilan terhadap klien mereka yang dianggap tidak dilakukan secara prosedural. Mereka mengungkapkan bahwa pemanggilan hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai penjelasan resmi mengenai tujuan hukum.

Feri menilai proses penyelidikan yang berjalan saat ini belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti materi pembahasan saat pertemuan dengan petugas kepolisian bernama Rico. Menurut mereka, pertanyaan yang diajukan justru lebih menyoroti kewenangan BUMDESMA dalam memberikan pinjaman, bukan pada substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Hal tersebut tidak masuk dalam substansi pembuktian perkara, karena legalitas BUMDESMA telah disampaikan saat pelaporan,” ujar Feri Apriansyah.

Atas hal tersebut, kuasa hukum menyatakan keraguannya terhadap proses penanganan perkara dan meminta agar aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, cepat, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan.

Feri juga menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari program pemerintah yang harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, kuasa hukum memastikan bahwa BUMDESMA Alam Sejahtera Indonesia yang dikelola kliennya telah berdiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka menambahkan bahwa seluruh aktivitas usaha telah melalui mekanisme musyawarah antar desa dan memiliki dasar hukum yang sah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Terimakasih informasinya, laporan telah kami terima, mohon waktu untuk kami koordinasikan dengan Ditreskrimum,” singkatnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB