Kuasa Hukum BUMDESMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Program MBG di Polda Sumsel, Diduga Oknum Polisi Terlibat

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum BUMDESMA Alam Sejahtera Feri Apriansyah SH didampingi Fahrizal SH dan Ansro Budianto SH saat memunjuka berkas laporan.

Kuasa Hukum BUMDESMA Alam Sejahtera Feri Apriansyah SH didampingi Fahrizal SH dan Ansro Budianto SH saat memunjuka berkas laporan.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Tim kuasa hukum BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Alam Sejahtera Indonesia mendatangi Polda Sumatera Selatan guna memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam program MBG, Kamis (9/4/2026).

BUMDESMA Alam Sejahtera Indonesia yang berbasis di Kabupaten OKI sebelumnya telah melaporkan seorang oknum anggota polisi bersama istrinya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/398/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Oknum polisi berinisial D yang bertugas di wilayah Banyuasin disebut meminjam dana milik BUMDESMA dengan alasan untuk kebutuhan modal program MBG. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Feri Apriansyah SH, Muhamad Fahrizal SH, Winda Valdya SH, dan Andri Budianto SH menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait perkembangan laporan yang tengah ditangani.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan mekanisme pemanggilan terhadap klien mereka yang dianggap tidak dilakukan secara prosedural. Mereka mengungkapkan bahwa pemanggilan hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai penjelasan resmi mengenai tujuan hukum.

Feri menilai proses penyelidikan yang berjalan saat ini belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti materi pembahasan saat pertemuan dengan petugas kepolisian bernama Rico. Menurut mereka, pertanyaan yang diajukan justru lebih menyoroti kewenangan BUMDESMA dalam memberikan pinjaman, bukan pada substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Hal tersebut tidak masuk dalam substansi pembuktian perkara, karena legalitas BUMDESMA telah disampaikan saat pelaporan,” ujar Feri Apriansyah.

Atas hal tersebut, kuasa hukum menyatakan keraguannya terhadap proses penanganan perkara dan meminta agar aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, cepat, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan.

Feri juga menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari program pemerintah yang harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, kuasa hukum memastikan bahwa BUMDESMA Alam Sejahtera Indonesia yang dikelola kliennya telah berdiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka menambahkan bahwa seluruh aktivitas usaha telah melalui mekanisme musyawarah antar desa dan memiliki dasar hukum yang sah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Terimakasih informasinya, laporan telah kami terima, mohon waktu untuk kami koordinasikan dengan Ditreskrimum,” singkatnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Residivis Narkoba Sanjoko Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli
Sidang Pledoi, Tim Hukum Amin Mansur Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Kasus TPPU Narkoba, Haji Sutar Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:57 WIB

Ketua PMI Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Hibah, Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIB

Kuasa Hukum BUMDESMA Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Program MBG di Polda Sumsel, Diduga Oknum Polisi Terlibat

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Berita Terbaru