Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Proses Hukum Kasus Suap Irigasi Muara Enim Berlanjut

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan praperadilan digelar di PN Palembang, Rabu (15/4/2016)

Suasana persidangan praperadilan digelar di PN Palembang, Rabu (15/4/2016)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meraih kemenangan dalam sidang praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada kegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT, anggota DPRD Muara Enim, bersama RA yang merupakan anaknya.

Hakim menilai seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, biaya perkara dalam putusan tersebut ditetapkan nihil.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH , menyatakan bahwa putusan praperadilan ini memperkuat langkah hukum yang telah diambil oleh pihaknya.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara
Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Edarkan Sabu 4,070 Gram, Leo Zupiter Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Jual Kucing Hutan Dilindungi, Juanda divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB

Sidang Bongkar Skandal BLK Prabumulih! Dana Rp5,8 Miliar Cair Saat Proyek Baru 18 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:13 WIB

Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB