SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penggugat Panggih Bambang Utomo melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan sederhana wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palembang, terhadap tergugat Beni Hidayat selaku owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty, Rabu (5/2/2025).
Penggugat Panggih Bambang Utomo melalui tim kuasa hukumnya Jont Golbor Paisel SH didampingi Pahmisi SH dan Hendri Dunan SH MH mengatakan, gugatan Sederhana wanprestasi itu sudah kami layang ke PN Palembang dengan nomor 1/Pdt.GS/2025/Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Januari 2025.
Gugatan itu ditujukan kepada tergugat Beni Hidayat selaku owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty, kerena keuntungan yang tidak diberikan dan menyebabkan penggugat Panggih mengalami kerugian dalam investasi usaha cafe,kerena kesepakatan itu dibuat sejak tanggal 8 Februari 2024 lalu.
“Karena berdasarkan informasi bahwa klien kita ini telah berinvestasi di Waroeng Gap Jakabaring & Salon Ndamey Beauty. Dengan total investasi Rp 80 juta, dengan dijanjikan keuntungan Rp 8 juta perbulan,” kata jont saat dikonfirmasi di PN Palembang.
Jont Golbor juga menjelaskan ternyata setelah 2 bulan berjalan, keuntungan sempat dibayarkan. Namun selanjutnya tidak ada lagi keuntungan didapat, sampai hari ini.
“Kita juga sudah melakukan somasi 2 kali, namun tidak ada etikad baik, jadi kita melakukan gugatan sederhana wanprestasi ini ke PN Palembang,“ jelasnya.
Sementara itu Penggugat Panggih sendiri mengatakan, ia tertarik berinvestasi karena keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen setiap bulan, sebagaimana dalam perjanjian secara tertulis yang ditandatangai dengan materai.
“Nah saya tertarik sehingga berinvestasi. Bahkan teman yang mengajak saya investasi juga jadi korban,” kata Panggih.
Atas kejadian ini, penggugat Panggih Bambang Utomo bersama kuasa hukumnya berharap dengan gugatan perdata ini, bahwa owner Waroeng Gap Jakabaring untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami tetap membuka ruang mediasi.Seharusnya tergugat mengembalikan uang klien kami. Dengan pokoknya Rp 80 juta. Ditambah keuntungan Rp 8 juta perbulan, dan sudah berjalan 10 bulan, berarti sekitar Rp 160 jutaan,” jelasnya.
Perihal persidangan sendiri, untuk agenda sidang hari ini sidang perdana. Namun tergugat tidak hadir. “Kita lihat nanti, apakah ada itikad baik atau tidak dari tergugat,” terang Jont Golbor.
Terpisah tergugat Beni Hidayat selaku owner Waroeng Gap Jakabaring, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, belum memberikan tanggapan terkait perkara ini. (ANA)
Komentar