Tabrak Anggota TNI, Miki Jalani Sidang di Pengadilan Negeri

Hukum50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, terdakwa Miki jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi-saksi, Rabu (21/2/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rian Destami SH MH, melalui Jaksa penganti Agus SH kejadian itu terjadi pada tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07 30 WIB bahwa terdakwa Miki berangkat dari Pasar Cinde dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pada saat melewati dan melintas di jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palembang, terdakwa melihat Anggota TNI yang sedang mengamankan arus lalu lintas.

Baca Juga :  Eksepsi Terdakwa Sarimuda Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi-saksi

Dikarenakan terdakwa tidak berhati-hati dan terburu-buru pada akhirnya sepeda motornya milik terdakwa menabrak saksi Korban Muhamad Soleh yang merupakan Anggota TNI hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/223/VER/XI/2023, tertanggal 17 November 2023 dari RUMAH SAKIT TINGKAT II 02.05.01 dr. AK GANI dengan hasil pemeriksaan korban mengalami cedera kepala.

“Atas perbuatannya terdakwa Miki diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,“ jelas JPU saat membacanya dakwaan di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Dalam pemeriksaan saksi saksi JPU  menghadirkan empat orang saksi dari Anggota TNI, salah satunya adalah saksi korban Muhamad Soleh.

Baca Juga :  Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Divonis 18 Bulan Penjara

Dalam keterangan korban menjelaskan kejadian itu seingat saya yang mulia, kejadian itu pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 07:30 Wib yang bertempat di Jalan Diponogoro depan gedung AEKI kota Palemban.

Pada saat itu saya bersama dengan tim lain sedang mengamankan arus lalu lintas, tiba tiba datang kenderaan sepeda motor melaju dengan cepat dan langsung menabrak

“Setelah melakukan penabrakan terdakwa langsung kabur melarikan diri “ yang mulia “ucap korban saat di persidangan.

Lanjut hakim, di mana, terdakwa berhasil di amankan. “Di rumahnya yang mulia,“ ucap saksi lagi.

Baca Juga :  Jual Obat Tradisional Tanpa Izin BBPOM, Suwondo di Hukum 1 Tahun Penjara

Hakim kembali bertanya,Setelah kejadian itu

Apakah sudah ada perdamaian atau tidak tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab saksi korban.

Berapa lama kamu di rawat dirumah sakit, “1 minggu yang mulia,”.

Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi dari JPU, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada saat JPU melakukan pemeriksaan terhadapnya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya benar telah menabrak Anggota TNI, hingga mengakibatkan luka.

Mendengarkan keterangan terdakwa tidak berbelit belit dan mengakui perbuatannya sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (ANA)

    Komentar