Kejari Prabumulih Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sebelumnya menetapkan Direktur CV Baim Truss Hendra Gustiawan dalam perkara dugaan tindak korupsi Kredit Modal Kerja tahun 2012 sampai dengan 2017.

Hari ini, Rabu (21/2/2024), penyidik pidana khusus Kejari Prabumulih kembali melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Rully Eka Putra pegawai Bank BRI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Bahwa pada hari ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Prabumulih kembali melakukan Penetapan dan Penahanan kepada tersangka atas nama Rully Eka Putra dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Cabang Prabumulih dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Antara Tahun 2012 sampai dengan tahun 2017,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riyadi, didampingi Kasi Pidsus Safei dan Kasi Intelijen M Ridho dalam keterangan pers, Rabu (21/2/2024).

Kajari Prabumulih mengatakan, bahwa tersangka Rully Eka Putra merupakan karyawan Bank BRI tersebut langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Diberitakan sebelumnya sebelumnya, pada hari Senin (19 Februari 2024) lalu, penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Hendra Gustiawan selaku direktur pada CV Baim Truss dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja. (ANA)

Berita Terkait

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu
Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Ahli Ungkap Pemberi dan Penerima Suap Sama-sama Dapat Dipidana, SIRA Dan PST Siapkan Aksi Damai

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:42 WIB

SIRA-PST Besok Gelar Aksi Damai di PN Palembang, Soroti Saksi Kunci Kasus Irigasi Air Lemutu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB