Kejari Prabumulih Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sebelumnya menetapkan Direktur CV Baim Truss Hendra Gustiawan dalam perkara dugaan tindak korupsi Kredit Modal Kerja tahun 2012 sampai dengan 2017.

Hari ini, Rabu (21/2/2024), penyidik pidana khusus Kejari Prabumulih kembali melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Rully Eka Putra pegawai Bank BRI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Bahwa pada hari ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Prabumulih kembali melakukan Penetapan dan Penahanan kepada tersangka atas nama Rully Eka Putra dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Cabang Prabumulih dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Antara Tahun 2012 sampai dengan tahun 2017,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riyadi, didampingi Kasi Pidsus Safei dan Kasi Intelijen M Ridho dalam keterangan pers, Rabu (21/2/2024).

Kajari Prabumulih mengatakan, bahwa tersangka Rully Eka Putra merupakan karyawan Bank BRI tersebut langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Diberitakan sebelumnya sebelumnya, pada hari Senin (19 Februari 2024) lalu, penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Hendra Gustiawan selaku direktur pada CV Baim Truss dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB