Terlibat Gratifikasi, Staf Pribadi Eks Kadisnaketrans Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Alex Rahman di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Alex Rahman di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Alex Rahman, selaku staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH dihadapan ketua Majelis hakim Idi il Amin SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).

Dalam Amar tuntutan Pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Alex Rahman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Tentang tindak pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Alex Rahman melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu Untuk  terdakwa Deliar Marzoeki sidang pembacaan tuntutannya ditunda  pada, Senin (23/6/2025) mendatang karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 
Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun
Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:15 WIB

Polisi Geruduk Tempat Hiburan Malam Elite di Palembang, 50 Pengunjung di Tes Urine 

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:01 WIB

Diduga Aniaya Sopir di Workshop, Direktur Perusahaan di Palembang Jadi Tersangka

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir Dua Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terbaru