Terlibat Gratifikasi, Staf Pribadi Eks Kadisnaketrans Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Alex Rahman di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Alex Rahman di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Alex Rahman, selaku staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH dihadapan ketua Majelis hakim Idi il Amin SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/6/2025).

Dalam Amar tuntutan Pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Alex Rahman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Tentang tindak pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Alex Rahman melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu Untuk  terdakwa Deliar Marzoeki sidang pembacaan tuntutannya ditunda  pada, Senin (23/6/2025) mendatang karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit. (ANA)

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru