Eksepsi Terdakwa Sarimuda Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi-saksi

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ir Sarimuda MT, yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khus Palembang, dengan Agenda pembacaan putusan sela,Senin (19/2/2024).

Dalam Amar putusan sela Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH berpendapat bahwa materi eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukum Heri Bestus SH  beberapa waktu lalu sudah memasuki pokok perkara.

“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di persidangan.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk perkara tetap dilanjutkan dengan Agenda

menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.

Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp18 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB