Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan

Pelaku saat diamankan

SUAAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka berinisial A (28) ditangkap di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang.

 

A ditangkap setelah diduga membobol rumah milik Bayumi (54), seorang guru agama, di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

 

Peristiwa pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku diduga mengambil instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin dan talang air berbahan aluminium sepanjang sekitar 10 meter.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan A.

 

Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa kemudian menangkap tersangka di kediamannya.

 

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

 

“Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Johannes.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

 

“Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” ujar Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa
Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 17:03 WIB

OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 

Berita Terbaru