Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU melakukan tahap II, Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan diserahkan dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap proyek PALI 2024.

Saat JPU melakukan tahap II, Wakil Bupati PALI nonaktif Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan diserahkan dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap proyek PALI 2024.

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perkara dugaan korupsi pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui tahap II, Kamis (24/9/2026).

 

Kedua tersangka tersebut yakni Wakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji (IT), dan Alhefy Kurniawan (AK) alias L, seorang PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI tahun 2024.

 

Usai diserahkan kepada JPU, keduanya langsung dilakukan penahanan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palembang.

 

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini berada di tangan JPU Kejari Palembang. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani persidangan.

 

Kasus ini sebelumnya dikembangkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap dugaan praktik gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI pada tahun anggaran 2024.

 

Penyidik kemudian menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten PALI yang dilakukan Kejati Sumsel.

 

Kini, setelah tahap II dilaksanakan, perkara tersebut tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa
Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 17:03 WIB

OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terbaru