SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Menuntut terdakwa Asra Winata dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, terdakwa dituntut lantaran bersalah melakukan kegiatan menyuntikkan tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 KG ke tabung gas LPG non subsidi 12 KG.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang secara Online, Kamis (22/5/2025).
Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Astra Winata telah terbukti melakukan tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengagkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Sehingga atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Kesatu pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana diubah dalam 40 angka 9 pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Astra Winata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan “Tegas JPU didalam sidang yang digelar secara online, Kamis (22/5/2025).
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa yang dihadirkan secara online menegaskan didalam persidangan langsung menyampaikan nota pembelaan dan memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Mendengarkan hal tersebut sidang pun di tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Dalam dakwaan JPU, Bermula terdakwa yang bekerja sebagai pengecer tabung gas 3 Kg dan 12 Kg, yang melakukan jual beli kepada masyarakat sekitarnya. Padahal terdakwa bukan merupakan agen resmi dari pemerintah untuk melakukan pengangkutan maupun niaga liquefied petroleum gas.
Karena ingin memiliki penghasilan yang besar, timbul niat terdakwa bersama-sama dengan saksi Agus Apriyadi (berkas perkara terpisah) dan saksi Arif Mustakim (masuk daftar pencarian orang) untuk melakukan kegiatan menyuntikkan tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 KG ke tabung gas LPG non subsidi 12 KG.
Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Agus Apriyadi bekerja sama mencari tabung gas LPG Subsidi ukuran 3 kg dengan cara membeli ke agen pangkalan gas milik saksi Yuspa pada tanggal 5 Januari 2025 sebanyak 200 (dua ratus tabung) dengan harga isi ulangnya Rp.19.000 per tabung dan membeli kepada saksi Rohana yang merupakan agen resmi pangkalan gas terakhir pada bulan januari 2025 sebanyak 160 tabung dengan harga isi ulangnya Rp. 20.000 per tabung.
Kemudian oleh terdakwa bersama-sama dengan Agus Apriyadi serta Arif Mustakim melakukan kegiatan penyuntikan isi tabung gas 3 kg tersebut dipindahkan ke tabung kosong gas 12 kg, dengan cara yaitu terdakwa bersama-sama dengan Arif Mustakim menyusun tabung gas LPG 12 Kg setelah itu terdakwa membuka segel tabung gas LPG subsidi 3 kg dengan menggunakan obeng lalu terdakwa memasang pipa dan paku (alat suntik gas) ditabung gas LPG 12 KG,kemudian tabung gas 3 kg dinaikkan oleh terdakwa ketas tabung gas LPG 12 kg sampai mengenai pipa dan paku (alat suntik gas).
Setelah itu terdakwa membiarkan gas dari dalam tabung gas 3kg masuk ke tabung gas 12 kg. setelah penuh, terdakwa melakukan penimbangan dan memasang segel yang telah disiapkan oleh saksi Agus Apriyadi Alias Dimas yang dibelinya secara online ketabung 12kg seolah-olah tabung tersebut resmi dari Pemerintah.
Hal tersebut juga dilakukan oleh sdr Arif Mustakim. Setelah melakukan proses penyuntikkan tersebut, tabung-tabung gas 12 Kg tersebut dijual kepada pelanggan oleh saksi Agus Apriyadi alias Dimas dengan harga yang lebih murah yaitu seharga Rp. 150.000 sampai dengan 160,000 pertabung.
Bahwa oleh Terdakwa bersama dengan saksi Agus Apriyadi melakukan pengangkutan gas baik ukuran 3 kg maupun 12 kg tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki carry BG 8469 IQ warna biru dan melakukan penjualan kepada masyarakat sekitar.
Bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak bulan November 2024 sampai dengan tertangkapnya terdakwa.
Dalam melakukan kegiatan ini terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000. per tabung, untuk Arif Mustakim mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000 dikarenakan Arif Mustakim dipekerjakan oleh terdakwa,
Sedangkan untuk Agus Apriyadi alias Dimas mendapatkan keuntungan sebesar 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)- 20.000 (dua puluh ribu) per tabung dari hasil menjualkan tabung 12 Kg milik terdakwa, yang mana terdakwa memberi harga 140.000 (serratus empat puluh ribu) kemudian oleh saksi Agus Apriyadi dijual sebesar 150.000.- sampai dengan 160.000 pertabung. Selain itu saksi Agus Apriyadi mendapatkan keuntungan dari menjualkan segel yang tidak resmi untuk tabung gas LPG kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) per tabung ukuran 12 KG. (ANA)
Komentar