Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Perkara Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Dilanjutkan

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Bachtiar dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Bachtiar dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas lA Palembang, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono dan  Bachtiar atas kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.

Putusan Sela tersebut dibacakan Majelis Hakim Pitriadi SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dihadiri Tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (7/7/2025).

Dalam Amar Putusan Sela Majelis hakim, menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Efendi Suryono dan  Bachtiar dan Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tegas Hakim Ketua, saat membacakan  putusan sela di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan Agenda pemeriksaaan saksi-saksi.

Untuk diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi diperkebunan sawit di Musi Rawas.

Adapun lima orang terdakwa tersebut diantara yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB