Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang. Adapun tersangka yang ditetapkan tim Penyidik yaitu, mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

“Satu orang tersangka tersebut berinisial H selaku mantan Walikota Palembang periode 2015-2018,“ tegas Umaryadi, saat melakukan siaran pers, Senin (7/7/2025).

Lanjut Aspidsus Kejati, bahwa sebelumnya Tersangka H  telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari kedepan dirutan pakjo Palembang,“ tegasnya.

Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan Adapun pasal yang disangka terhadap tersangka H yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ jelasnya.

Untuk modus operasinya, bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara menga ami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga bdak bisa dbenkan diskon BPHTB.

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

Untuk diketahui bahwa  sebelum Tim Penyidik kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka Adapun Empat orang tersangka tersebut diantara yaitu  Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan Pasar Cinde Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB