Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang. Adapun tersangka yang ditetapkan tim Penyidik yaitu, mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

“Satu orang tersangka tersebut berinisial H selaku mantan Walikota Palembang periode 2015-2018,“ tegas Umaryadi, saat melakukan siaran pers, Senin (7/7/2025).

Lanjut Aspidsus Kejati, bahwa sebelumnya Tersangka H  telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari kedepan dirutan pakjo Palembang,“ tegasnya.

Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan Adapun pasal yang disangka terhadap tersangka H yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ jelasnya.

Untuk modus operasinya, bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara menga ami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga bdak bisa dbenkan diskon BPHTB.

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

Untuk diketahui bahwa  sebelum Tim Penyidik kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka Adapun Empat orang tersangka tersebut diantara yaitu  Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan Pasar Cinde Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB