Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang. Adapun tersangka yang ditetapkan tim Penyidik yaitu, mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

“Satu orang tersangka tersebut berinisial H selaku mantan Walikota Palembang periode 2015-2018,“ tegas Umaryadi, saat melakukan siaran pers, Senin (7/7/2025).

Lanjut Aspidsus Kejati, bahwa sebelumnya Tersangka H  telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari kedepan dirutan pakjo Palembang,“ tegasnya.

Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan Adapun pasal yang disangka terhadap tersangka H yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ jelasnya.

Untuk modus operasinya, bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara menga ami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga bdak bisa dbenkan diskon BPHTB.

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

Untuk diketahui bahwa  sebelum Tim Penyidik kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka Adapun Empat orang tersangka tersebut diantara yaitu  Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan Pasar Cinde Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi
Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga
Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban
Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib
Truk Sampah DLH Palembang Terguling Timpa Motor Babinsa

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:55 WIB

Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:15 WIB

Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:22 WIB

Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban

Berita Terbaru

Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto : ist 

Kriminal

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB