Tim Tabur Kejati Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana KUR BRI

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan tersangka YE, atas kasus penyalahgunaan dana KUR. (Photo: Hermansyah)

Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan tersangka YE, atas kasus penyalahgunaan dana KUR. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), berhasil mengamankan tersangka YE, seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), atas kasus dugaan dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu, tahun 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pada hari Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB, di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami Palembang, pihaknya dibantu dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan YE.

“Tersanvja merupakan DPO Kejari Muba atas tersangka kasus dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada BRI Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023,“ jelas Vanny, melalui siaran pers, Rabu (21/5/2025).

Lanjut Vanny, Tersangka YE dimasukkan dalam DPO Kejari Muba sejak 16 Desember 2024. Adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian KUR tersebut terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran dana.

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan BRI melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 807.960.307.

Vanny menjelaskan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan sangkaan Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentanga Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya pada hari ini Selasa, 20 Mei 2025, Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejari Muba, untuk kemudian dibawa dan dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Vanny. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB